Hidayatullah.com–Otoritas Eritrea melepaskan dengan uang jaminan 36 orang yang dipenjara karena memeluk agama yang tidak diakui negara.
Sejumlah sumber mengatakan kepada BBC Senin (12/4/2021) bahwa 14 di antara mereka ditahan selama 4 tahun terakhir di Pulau Dahilik. Dua puluh dua orang lain yang ditahan akhir bulan lalu juga dibebaskan dengan uang jaminan.
Mereka adalah para penganut aliran Kristen Evangelis dan Pantekosta.
Pada tahun 2002 Eritrea memberlakukan undang-undang baru yang menyatakan terlarang semua gereja kecuali Orthodoks, Katolik dan Lutheran.
Agama Islam (Sunni) termasuk yang resmi diakui negara.
Pemerintah Eritrea menuding orang Kristen Pantekosta dan Evangelis sebagai instrumen pemerintah asing.
Negara yang lepas dari Ethiopia pada tahun 1993 itu sejak kemerdekaannya dipimpin oleh Isaias Afwerki. Negara itu tidak pernah menggelar pemilu dan tidak memiliki parlemen dan rancangan konstitusi yang dibuat sejak awal negara itu berdiri tidak pernah diimplementasikan.
Belakangan ini, pemerintah mulai melepaskan pelukan orang-orang yang dipenjara karena agamanya.
Pada September 2020, pemerintah Eritrea melepaskan lebih dari 20 orang yang telah mendekam di dalam sel selama bertahun-tahun. Pada bulan Desember, pihak berwenang juga melepaskan 28 anggota kelompok Jehovah’s Witness yang sudah dikurung dalam kurun waktu cukup lama.*