Hidayatullah com—Seorang bekas pejabat menteri dalam pemerintahan Republik Demokratik Kongo divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan transfer ilegal dana ke luar negeri.
Kejaksaan Kongo menyelidiki kasus Willy Bakonga yang menyelewengkan dana milik negara yang diperuntukkan bagi pendidikan dasar.
Awal bulan ini dia diekstradisi dari negara tetangga Kongo-Brazzaville di mana dia ditangkap di atas pesawat yang akan terbang ke Paris, Prancis, dengan membawa uang $30.000.
Pada bulan Februari Bank Dunia menangguhkan penyaluran pencarian pertama dana $100 juta yang dianggarkan untuk pendidikan gratis di RD Kongo karena khawatir uangnya akan diselewengkan.
Bulan lalu, dua pejabat tinggi pendidikan RD Kongo dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena penggelapan dana pemerintah.*