Hidayatullah.com—Kabinet India mengumumkan larangan produksi, impor dan penjualan roko elektrik, sebab barang itu berbahaya bagi kesehatan.
Sebuah perintah eksekutif telah disetujui untuk melarang produk-produk vaping karena berdampak buruk bagi kaum muda, kata Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman.
Tidak jelas apakah larangan itu mencakup penggunaan perlengkapan vaping.
Larangan baru itu akan memberikan hukuman sampai tiga tahun penjara bagi pelaku pelanggaran. Produk-produk tembakau teradisional tidak tercakup dalam larangan ini.
“Ini artinya produksi, manufaktur, impor dan ekspor, penjualan, distribusi dan iklan berkaitan rokok elektrik dilarang,” kata Sitharaman dalam konferensi pers seperti dilansir BBC Rabu (18/9/2019).
Dia mengatakan bahwa bukti-bukti dari Amerika Serikat dan India menunjukkan sebagian pemuda menganggap vaping “sebagai bagian dari gaya hidupnya.”
Di India terdapat lebih dari 100 juta perokok, menjadikannya potensial bagi pemasaran rokok elektrik. Negara di bagian Selatan Benua Asia itu merupakan konsumen produk tembakau terbesat di dunia setelah China. Lebih dari 900.000 orang meninggal dunia di India setiap tahun akibat penyakit berkaitan dengan tembakau.
Vaping –kegiatan menghirup uap campuran nikotin, air, zat pelarut dan perisa– dipandang sebagai alternatif dari kegiatan menghisap rokok tradisional, yang konon katanya dapat membantu orang untuk berhenti menjadi perokok. Namun, klaim tersebut banyak diperselisihkan.
Kementerian Kesehatan India, yang mengusulkan larangan itu, mengatakan bahwa kebijakan tersebut demi kepentingan publik guna memastikan kebiasaan vaping tidak menjadi “wabah” di kalangan pemuda.*