Hidayatullah.com–Dua tahun sejak Presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis, Muhammad Mursi, wafat di penjara, tidak ada penyelidikan yang dilakukan untuk menentukan penyebab kematian, dan tidak ada yang diadili. Mursi pingsan pada 17 Juni 2019 saat berada di dalam sangkar kaca tertutup di pengadilan, lansir Middle East Monitor.
Dia sudah wafat sebelum paramedis bisa menaganinya.
Ikhwanul Muslimin, kelompok hak asasi manusia, dan keluarganya semua menuduh rezim Mesir membunuh sang mantan presiden. Mereka mengutip kondisi yang keras di penjara dan menuduh kelalaian medis yang disengaja.
Menurut Agnes Callamard, Pelapor Khusus PBB untuk pembunuhan di luar proses hukum, kondisi penahanan yang “brutal” “bisa menjadi pembunuhan sewenang-wenang yang disetujui negara”. Pada Maret 2017, sebuah komite parlemen Inggris mengatakan bahwa Mursi ditahan dalam kondisi yang tidak memenuhi standar Mesir maupun internasional.
Memang, setelah ia digulingkan dan ditahan pada 13 Juli 2013, Mursi beberapa kali mengeluh kepada hakim di persidangannya tentang upaya untuk membunuhnya saat berada di sel isolasi.
Terlepas dari semua ini, pihak berwenang Mesir telah menutup file tersebut dan mengklaim bahwa kematian Mursi adalah “alami”.
Ketua Komite Hubungan Eksternal untuk Partai Kebebasan dan Keadilan Mesir, Muhammad Sudan, percaya bahwa ada keterlibatan internasional dengan pihak berwenang Mesir untuk menghalangi penuntutan para pembunuh. Dia mengatakan bahwa pengadilan Mesir telah menolak untuk mengungkapkan penyebab kematian Mursi.
“Tentunya, ini adalah keputusan politik yang didukung oleh aliansi internasional,” katanya, menunjukkan bahwa Mursi bisa saja terbunuh karena penolakannya terhadap apa yang dikenal sebagai “kesepakatan abad ini” terkait negara penjajah “Israel” sebagai “solusi” untuk Palestina.
Sudan mengatakan bahwa aliansi internasional bekerja untuk menyingkirkan Muhammad Mursi dari kursi kepresidenan dan bahwa setelah penahanannya ada upaya untuk membunuhnya karena membuatnya tetap hidup di penjara mengkhawatirkan rezim di Kairo.
“Isu pembunuhan Dr Mohamad Morsi menghadapi pemadaman resmi oleh rezim Mesir,” kata aktivis hak Mesir Khalaf Bayoumi kepada Arab21.com. “Tidak ada pihak yang diizinkan untuk mengambil langkah aktif untuk menuntut para pembunuh.”
Pejabat senior Ikhwanul Muslimin Dr Ashraf Abdul-Ghaffar mengatakan kepada outlet media yang sama bahwa ada pihak-pihak tertentu di London yang berjanji untuk mengajukan tuntutan hukum di pengadilan Eropa dan internasional, tetapi tidak ada yang terjadi. Dia menambahkan bahwa beberapa pembantaian menyertai penggulingan Mursi dan kematiannya, seperti yang dilakukan di Lapangan Rabaa Al-Adawiya pada Agustus 2013, yang dapat mengguncang rezim yang berkuasa di Mesir hanya ketika tuntutan hukum diajukan di pengadilan internasional.
Seorang pengacara, tambahnya, mengatakan kepadanya bahwa ketidaktahuan internasional tentang masalah ini “disengaja”.
Putra Mursi, Usama, telah ditahan di Mesir sejak 2016. Putra bungsunya, Abdullah, juga ditahan dan meninggal mendadak di penjara pada 14 September 2019. Diyakini dia juga terbunuh.
Aktivis HAM percaya bahwa alasan kematian Morsi tidak diselidiki adalah masalah politik dan bagian dari konspirasi internasional melawan Ikhwanul Muslimin.*