Hidayatullah.com—Pengendara Uber adalah pegawai yang layak memperoleh hak-hak karyawan yang dijamin undang-undang ketenagakerjaan, kata pengadilan di Belanda hari Senin (13/9/2021).
Keputusan pengadilan itu merupakan kemenangan satu lagi bagi serikat pekerja yang memperjuangkan upah lebih baik dan tunjangan bagi pekerja Uber, menyusul keputusan serupa di Inggris tahun ini.
Pengadilan Distrik Amsterdam berpihak pada Federation of Dutch Trade Unions (FNV), yang berargumen bahwa sekitar 4.000 pengemudi Uber di ibukota Belanda itu pada faktanya adalah karyawan dari sebuah perusahaan taksi dan harus diberikan hak-haknya sesuai ketentuan dalam sektor usaha tersebut.
Uber mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan “tidak memiliki rencana untuk mempekerjakan pengemudi di Belanda”.
“Kami kecewa dengan keputusan ini karena kami tahu bahwa sebagian besar pengemudi ingin tetap mandiri,” kata Maurits Schönfeld, general manager Uber untuk Eropa Utara. “Pengemudi tidak ingin melepaskan kebebasan mereka untuk memilih apakah, kapan, dan di mana harus bekerja.”
Pengadilan mendapati pengemudi yang mengangkut penumpang melalui aplikasi Uber dilindungi oleh perjanjian kerja bersama transportasi taksi.
“Hubungan hukum antara Uber dan pengemudi ini memenuhi semua karakteristik kontrak kerja,” kata pengadilan dalam putusannya seperti dilansir Reuters.
“Oleh karena putusan hakim itu, pengemudi Uber sekarang secara otomatis dipekerjakan oleh Uber,” said Zakaria Boufangacha, deputy chairman FNV. “Akibatnya, mereka akan menerima hak lebih banyak, misalnya, upah dan lebih banyak hak jika terjadi pemecatan.”
Pengemudi Uber dalam beberapa kasus berhak untuk gaji yang belum terbayarkan kata pengadilan.
Hakim juga memerintahkan Uber membayar denda 50.000 euro karena tidak melaksanakan ketentuan perjanjian kerja untuk pengemudi taksi.
Pada bulan Maret, Uber mengatakan akan meningkatkan hak-hak pekerja, termasuk upah minimum, untuk semua lebih dari 70.000 pengemudinya di Inggris, setelah kalah di Mahkamah Agung pada bulan Februari.
Uber juga menghadapi kekalahan hukum di Amerika Serikat, setelah Mahkamah Agung pada bulan Mei menolak upayanya untuk menghindari gugatan mengenai apakah pengemudi adalah karyawan dan bukan kontraktor independen.*