Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Belanda: Pengemudi Uber Pegawai bukan Kontraktor

Ama Farah
Terakhir diupdate: 14 September 2021 08:22 8:22 am
Ama Farah
Dipublikasikan 14 September 2021 08:22
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengendara Uber adalah pegawai yang layak memperoleh hak-hak karyawan yang dijamin undang-undang ketenagakerjaan, kata pengadilan di Belanda hari Senin (13/9/2021).

Keputusan pengadilan itu merupakan kemenangan satu lagi bagi serikat pekerja yang memperjuangkan upah lebih baik dan tunjangan bagi pekerja Uber, menyusul keputusan serupa di Inggris tahun ini.

Pengadilan Distrik Amsterdam berpihak pada Federation of Dutch Trade Unions (FNV), yang berargumen bahwa sekitar 4.000 pengemudi Uber di ibukota Belanda itu pada faktanya adalah karyawan dari sebuah perusahaan taksi dan harus diberikan hak-haknya sesuai ketentuan dalam sektor usaha tersebut.

Uber mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan “tidak memiliki rencana untuk mempekerjakan pengemudi di Belanda”.

“Kami kecewa dengan keputusan ini karena kami tahu bahwa sebagian besar pengemudi ingin tetap mandiri,” kata Maurits Schönfeld, general manager Uber untuk Eropa Utara. “Pengemudi tidak ingin melepaskan kebebasan mereka untuk memilih apakah, kapan, dan di mana harus bekerja.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pengadilan mendapati pengemudi yang mengangkut penumpang melalui aplikasi Uber dilindungi oleh perjanjian kerja bersama transportasi taksi.

“Hubungan hukum antara Uber dan pengemudi ini memenuhi semua karakteristik kontrak kerja,” kata pengadilan dalam putusannya seperti dilansir Reuters.

“Oleh karena putusan hakim itu, pengemudi Uber sekarang secara otomatis dipekerjakan oleh Uber,” said Zakaria Boufangacha, deputy chairman FNV. “Akibatnya, mereka akan menerima hak lebih banyak, misalnya, upah dan lebih banyak hak jika terjadi pemecatan.”

Pengemudi Uber dalam beberapa kasus berhak untuk gaji yang belum terbayarkan kata pengadilan.

Hakim juga memerintahkan Uber membayar denda 50.000 euro karena tidak melaksanakan ketentuan perjanjian kerja untuk pengemudi taksi.

Pada bulan Maret, Uber mengatakan akan meningkatkan hak-hak pekerja, termasuk upah minimum, untuk semua lebih dari 70.000 pengemudinya di Inggris, setelah kalah di Mahkamah Agung pada bulan Februari.

Uber juga menghadapi kekalahan hukum di Amerika Serikat, setelah Mahkamah Agung pada bulan Mei menolak upayanya untuk menghindari gugatan mengenai apakah pengemudi adalah karyawan dan bukan kontraktor independen.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Belandauber
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ulama Muslim Mengucapkan Selamat kepada Perdana Menteri Baru Taliban
Tulisan selanjutnya Yahudi Terakhir di Afghanistan Akhirnya Pergi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?