Hidayatullah.com—Seorang pendiri salah satu website pornografi terbesar di Korea Selatan, Soranet, telah dijatuhi hukuman penjara empat tahun oleh pengadilan di Seoul.
Wanita tersebut, bermarga Song, dinyatakan bersalah membantu dan menyebarkan materi-materi tidak senonoh.
Membuat dan mengedarkan pornografi merupakan tindakan pidana di Korea Selatan.
Song juga dikenai denda 1,4 miliar won (sekitar 17,4 miliar rupiah) dan diwajibkan mengikuti kelas pendidikan pencegahan kekerasan seksual selama 80 jam.
Wanita berusia 46 tahun itu merupakan satu dari empat orang, termasuk suaminya, yang mengelola situs pornografi Soranet dari tahun 1999 sampai 2016, dengan menggunakan server di luar negeri, lapor Korea Herald seperti dilansir BBC Rabu (9/1/2019).
Song melarikan diri ke New Zeland setelah polisi mulai bergerak menyelidiki situs pornografi itu pada tahun 2015, tetapi terpaksa kembali ke Korea Selatan setelah paspornya dicabut.
Dia membantah dakwaan, mengklaim di pengadilan bahwa suaminya dan pasangan lain yang mengelola situs cabul tersebut.
Tiga orang pemilik situs lainnya, yang memiliki paspor negara asing, sampai saat ini masih butron.
Soranet ditutup menyusul kemarahan publik.
Soranet memiliki pengguna lebih dari satu juta dan menyimpan ribuan video ilegal, kebanyakan direkam dengan kamera tersembunyi dan disebarkan tanpa persetujuan wanita bersangkutan. Rekaman itu mengintip aktivitas yang dilakukan para wanita di dalam toilet, kamar ganti pakaian, dan tidak sedikit yang dipublikasikan di dunia maya oleh bekas pacar korban sebagai tindakan balas dendam.
Sebagian dari wanita yang muncul dalam situs pornografi itu memilih bunuh diri karena malu.*