Hidayatullah.com—Ribuan tenaga kesehatan Prancis yang belum divaksinasi Covid-19 terancam diberhentikan tanpa upah mulai hari Rabu (15/9/2021) berdasarkan undang-undang baru Covid-19 yang memberikan hukuman kepada nakes yang menolak imunisasi.
Presiden Emmanuel Macron memberi pekerja termasuk staf di rumah sakit, pekerja rumah jompo dan dinas pemadam kebakaran – total mencapai 2,7 juta orang – pada 12 Juli ultimatum agar setidaknya mereka menerima satu suntikan pada 15 September atau mengundurkan diri.
Dua bulan kemudian, ribuan petugas kesehatan masih menolak untuk disuntik, meningkatkan risiko gangguan terhadap layanan di fasilitas kesehatan yang terpaksa memberhentikan staf tanpa bayaran, lapor AFP.
Sebuah rumah sakit di kota Montelimar mengkonfirmasi bahwa mereka telah mulai membatalkan operasi yang tidak mendesak karena kekurangan ahli anestesi yang sudah divaksinasi.
Wakil direktur rumah sakit tersebut, Philippe Charre, mengatakan tiga spesialis alergi juga akan absen karena mereka menolak kewajiban vaksinasi.
Serikat pekerja CGT memperingatkan akan terjadi bencana kesehatan apabila pemerintah memberhentikan nakes dalam jumlah besar dan melarang bekerja dokter yang menolak vaksinasi Covid-19.
“Kita harus menjaga orang-orang ini tetap bekerja sampai mereka digantikan,” kata Christophe Prudhomme, seorang dokter layanan darurat yang juga anggota parlemen dari partai sayap kiri La France Insoumise.
Pemerintah berjanji untuk menjalankan kebijakan itu. “Kami tidak akan mundur,” kata Perdana Menteri Jean Castex bulan lalu.*