Hidayatullah.com–Dr. Aqil Al Miqthari mengakui bahwa intern Salafiyah sendiri ada yang menolak parlemen,”Ada pemikiran yang tidak terperinci yang menyebar di tengah-tengah komunitas Salafy mengenai aktivitas politik yang berada dalam bingkai taklid buta, dimana menyebar bahwa pemilu dan parlemen bertentangan dengan akidah wala dan bara’.”Demikian lansir As Shahwah (6/2/2012)
Mengenai posisi parlemen Al Miqthari menyampaikan bahwa parlemen hanya berhak mengeluarkan hukum administrasi dan teknis dan bukan pembuat syariat yang masuk dalam lingkup penghalalan dan pengharaman atau mengeluarkan undang-undang yang bertentangan dengan nash.
Pernyataan bahwa pihak Salafiyah Yaman hendak mendirikan partai yang disampaikan oleh Al Miqthari juga merupakan pernyataan yang pertama kali terlontar dari komunitas ini, yang sebelumnya menolak pemilu dan bergabung dengan parlemen.*