Hidayatullah.com—Seorang pejabat pemerintah Uganda dijatuhi hukuman 40 tahun penjara dan diperintahkan membayar kompensasi sebesar $5,4 juta.
Dalam persidangan diungkap, Godfrey Kazinda – seorang akuntan di kantor perdana menteri – telah mencuri dana program-program yang dibiayai donor asing untuk membantu masyarakat di bagian utara Uganda korban kekerasan kelompok bersenjata Lord’s Resistance Army.
Total dana yang digelapkan yang menurut dakwaan mencapai $26,4 juta, lapor AFP Sabtu (25/9/2021).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Empat mobil mewah dan sebuah rumah megah dengan 20 kamar tidur milik Kazinda juga dikabarkan disita oleh pemerintah.*