Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Hukum Transplantasi Ginjal Babi, Al Azhar: Boleh Tapi …

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 27 Oktober 2021 22:59 10:59 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 28 Oktober 2021 06:00
Bagikan
Transplantasi Ginjal
Bagikan

Hidayatullah.com — Otoritas agama tertinggi Mesir, Al-Azhar, mengakhiri perdebatan yang berlangsung selama seminggu ini dengan mengeluarkan fatwa yang mengizinkan transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.

Perdebatan berawal setelah sekelompok ahli bedah Amerika berhasil melakukan transplantasi ginjal babi ke pasien manusia pada awal bulan ini. Mereka memanfaatkan sumber organ yang bisa persediannya terbarukan.

Dalam Islam, babi adalah hewan najis dan Al-Qur’an melarang umat Islam memakan dagingnya.

Al-Azhar, lembaga keagamaan yang lahir lebih dari seribu tahun lalu, di anggap sebagai otoritas agama tertinggi Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandangnya sebagai pedoman.

“[Islam] melarang berobat dengan apapun yang berbahaya, kotor [atau] dilarang,” kata Al-Azhar dalam fatwanya, New Arab melansir (27/10/2021).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Namun, fatwa tersebut menambahkan bahwa jika penggunaan organ untuk menyelamatkan nyawa, itu boleh saja, hanya “jika perlu.”

Al-Quran sangat menekankan penyelamatan nyawa manusia,”Dan barang siapa menyelamatkan satu nyawa, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan nyawa seluruh umat manusia”.

Pengecualian biasanya dapat di buat untuk aturan agama untuk menyelamatkan nyawa.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:babiFatwa Al AzharginjalharamHukum transplantasi ginjal babitransplantasi ginjal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya cryptocurrency mata uang haram Bahtsul Masail NU Jatim Putuskan Cryptocurrency Haram
Tulisan selanjutnya Serangan siber Iran: Serangan Siber terhadap SPBU Bertujuan ‘Mengganggu Kehidupan Rakyat’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?