Hidayatullah.com — Bahtsul masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada Ahad (24/10/2021) memberikan keputusan bahwa cryptocurrency adalah haram.
Pada kegiatan yang juga menghadirkan utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut memutuskan bahwa hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Hal ini karena akan munculnya beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.
“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih.
Kiai Chasbullah menjelaskan bahwa status cryptocurrency, yakni mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan.
“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” ungkapnya, dilansir oleh NU.or.id.
Selain itu, pada saat pembahasan, peserta musyawarah juga menganggap bahwa cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.
Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim untuk menjelaskan kronologi perihal praktik yang benar dalam penggunaan cryptocurrency.
PWNU Jawa Timur menggelar bahtsul masail dalam rangka memeriahkan Hari Santri 2021. Acara tersebut dihadiri utusan PCNU se-Jatim, pada Ahad.
Kegiatan yang berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya ini juga diikuti utusan dari sejumlah pesantren. Tampak bergabung peserta dari Pondok Lirboyo, Kediri, Nurul Jadid, Probolinggo, dan beberapa pesantren lain.
“Bahtsul masail ini sangat penting untuk dilakukan oleh NU. Sebab, merupakan salah satu kekayaan yang tidak dimiliki oleh ormas lain,” ujar Muhammad Syamsuddin selaku pimpinan sidang.
Dua masalah yang menjadi topik pembahasan. Yakni cryptocurrency atau mata uang digital dalam pandangan fiqih; dan telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama.