Hidayatullah.com—Pemimpin Myanmar yang digulingkan militer Aung San Suu Kyi menghadapi lebih banyak tuduhan, berupa “penipuan pemilu dan tindakan melanggar hukum”.
Dia termasuk di antara 16 orang yang didakwa pada hari Selasa (16/11/2021), bersama presiden terguling Win Myint dan mantan walikota Nay Pyi Taw, Myo Aung.
Junta menjerat Suu Kyi dengan berbagai tuduhan sejak dia ditahan menyusul kudeta 1 Februari, mulai kepemilikan walkie-talkie ilegal hingga melanggar UU kerahasiaan era kolonial.
Suu Kyi, 76, tidak muncul di publik dan ditempatkan dalam tahanan rumah.
Seorang jubir sebuah kelompok pro-demokrasi yang baru dibentuk, National Unity Government, mengatakan kepada BBC bahwa Suu Kyi dalam kesusahan.
“Dia tidak OK… Dia akan didakwa, dihukum. Para jenderal militer menyiapkan hukuman penjara 104 tahun untuknya. Mereka ingin dia mati di dalam penjara,” kata Dr Sasa.
Sementara itu kepada BBC seorang jubir militer mengatakan bahwa Suu Kyi diperlakukan baik selama dalam tahanan rumah.
“Maksud saya kami membiarkan dia tinggal dengan orang-orangnya di dalam sebuah rumah meskipun dia berstatus tahanan rumah,” kata Mayjen Zaw Min Tun.
“Kami mengusahakan yang terbaik untuknya, apa yang dia mau atau apapun yang ingin dia makan,” imbuhnya.
Namun, para pengacara Suu Kyi mengatakan junta melarang mereka berbicara soal kasus kliennya kepada publik, dan utusan PBB yang ingin melihat kondisinya tidak diperbolehkan masuk ke Myanmar.
Mayjen itu mengatakan bahwa utusan PBB tersebut tidak diperbolehkan masuk karena “saat ini bukan waktu yang tepat… kami tidak dapat menyetujui tuntutan mereka… dan apa yang mereka katakan tentang Myanmar tidak konstruktif.”
Dia menambahkan bahwa PBB perlu mengakui pemerintah militer Myanmar.*