Hidayatullah.com—Dua aktivis kemanusiaan dibawa ke meja hijau di Athena, hari Kamis (18/11/2021), karena memberikan bantuan untuk menyelamatkan nyawa kepada para migran dan pencari suaka yang berusaha mencapai Yunani.
Sean Binder dan Sarah Mardini didakwa dengan pelanggaran spionase ringan, pemalsuan dan penggunaan frekuensi radio secara ilegal. Mereka terancam hukuman maksimum 8 tahun penjara, yang dapat diubah menjadi hukuman denda.
Mereka juga sedang diselidiki dalam kasus kejahatan serius, yang bisa menjebloskan keduanya mendekam dalam penjara selama 25 tahun, lansir Euronews.
Human Rights Watch (HRW) dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa persidangan itu berkaitan dengan aktivitas kemanusiaan di pulau Lesbos yang dilindungi hukum HAM internasional dan hukum Yunani. HRW menyeru agar aparat “berhenti mengkriminalisasi para penyelamat kemanusiaan”.
Menurut HRW, keduanya diadili karena “diduga berafilisi” dengan kelompok pencarian dan penyelamatan Emergency Response Centre International (ERCI). Dalam dakwaan terhadap keduanya, ERCI dituding sebagai jaringan penyelundupan dan aktivitas penggalangan dananya sebagai pencucian uang.
Dakwaan spionase didasarkan pada laporan polisinbahwa keduanya berusaha mengidentifikasi perahu-perahu migran yang dalam kesulitan di laut, termasuk memantau kanal radio dan kapal-kapal patroli Greek Coast Guard dan Frontex,” kata HRW.
Padahal, laporan polisi juga mengakui bahwa kanal-kanal radio yang mereka pakai tidak terenkripsi dan dapat diakses oleh siapa saja pengguna radio VHF. Sedangkan posisi kapal-kapal yang berlayar dipublikasikan secara real-time di banyak website pelacak kapal komersial, kata HRW.
Binder merupakan sukarelawan berdarah Irlandia-Jerman, sedangjan Mardini adalah pekerja HAM asal Suriah berstatus pengungsi. Mereka ditangkap dan ditahan selama lebih dari tiga bulan pada 2018. Keduanya membatah semua tuduhan dan bersikukuh menyatakan aktivitas mereka tidak lain hanya menyelamatkan manusia.
HRW menyeru agar jaksa membatalkan dakwaannya.
Bill Van Esveld, associate children’s rights director di HRW, menyalahgunakan sistem peradilan pidana untuk menimbulkan efek jera bagi para penyelamat kemanusiaan agar tidak melanjutkan aktivitas mereka di masa mendatang. Aparat menggunakan berbagai macam tuduhan absurd terhadap mereka, termasuk spionase.
Menurut European Union Agency for Fundamental Rights, bukan hanya Yunani yang memperkarakan para aktivis kemanusiaan. Jerman, Italia, Malta, Belanda, Spanyol dan Yunani sejak 2016 sudah melakukan 58 investigasi dan prosesn hukum terhadap pihak-pihak swasta yang terlibat dalam pencarian dan penyelamatan migran.
Binder awal tahun ini mengatakan kepada Associated Press bahwa dakwaan-dakwaan tersebut harus dilawan dan mereka tidak boleh di saja dituduh sebagai penyelundup manusia atau mata-mata. “Saya melakukan CPR lebih sering dari sekedar memberikan senyum kepada orang-orang yang sedang dalam kesulitan,” tegasnya.
“Sungguh keterlaluan kami dianggap sebagai kriminal. Saya tidal terima… Tidak peduli siapapun mereka, mereka tidal kayak mati tenggelam di laut,” katanya Binder.
Hampir 1,1 juta orang tiba di Yunani lewat laut saja antara 2015 dan 2018. Kebanyakan mendarat di Lesbos.
United Nations’ Refugee Agency (UNHCR) memperkirakan lebih dari 17.000 orang kehilangan nyawa antara 2015 dan 2020 saat berusaha menyeberangi Laut Mediterania menuju salah satu pantai negara Uni Eropa seperti Yunani, Italia, Spanyol, Siprus dan Malta.
Sejak 2014, Yunani memberlakukan undang-undang yang memberikan hukuman berat bagi penyelundup manusia. Penjara 10 tahun untuk setiap satu orang yang diselundupkan, 15 tahun apabila nyawa orang yang diselundupkan terancam, seumur hidup apabila orang yang diselundupkan mati.
Menanggapi UU itu, para penyelundup memaksa penumpang untuk mengemudikan sendiri perahu atau kapal yang mereka tumpangi.
Hanad Abdi Mohammad, pria Somalia berusia 28 tahun, contohnya. Dia belum lama ini didakwa sebagai penyelundup manusia dan dihukum 142 tahun penjara
Mohammad mengatakan kepada sekelompok kecil jurnalis dan anggota Parlemen Eropa yang mengunjunginya di penjara pekan lalu bahwa dia tidak punya pilihan lain kecuali mengemudikan perahu yang ditumpanginya.
Para penyelundup memaksanya untuk mengambil alih kemudi, menonjok mukanya dan mengancamnya dengan senjata api, sebelum bandit itu meninggalkan perahu dan membiarkan penumpangnya terombang-ambing di tengah laut.
“Penjara kami penuh dengan para pencari suaka yang mengemudikab perahu,” kata Dimitris Choulis, seorang pengacara di pulau Samos yang kerap menjadi kuasa hukum para migran dan pencari suaka. Dia mengkritik undang-undang itu, yang dianggapnya absurd.*