Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Di Riyadh Tarawih Tak Boleh Pakai Speaker Luar

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Juni 2012 08:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kementerian Urusan Islam meminta para imam masjid di ibukota Arab Saudi, Riyadh, untuk memastikan bahwa pengeras suara luar tidak dipergunakan saat tarawih dan shalat malam selama bulan Ramadhan.

Sumber-sumber yang dapat diandalkan mengatakan, para pemantau dari kementerian mencatat, selama Ramadhan tahun lalu sejumlah imam tidak mematuhi instruksi kementerian untuk tidak menggunakan pengeras suara luar, lapor Al Eqtisadiah sebagiamana dikutip Arab News.

Bagi para imam yang melanggar, akan dipanggil ke kantor cabang kementerian di Riyadh.

Sepanjang bulan Ramadhan, kementerian hanya memperbolehkan penggunaan pengeras suara di dalam masjid, kata sumber itu. Pengeras suara luar boleh dipergunakan untuk shalat-shalat wajib, sepanjang tidak menggangu masjid lain di dekatnya, kata sumber yang mengutip direktur jenderal di kantor cabang kementerian di Riyadh, Abdullah Al Hamid.

Pengeras suara luar yang dipergunakan tidak boleh melebihi 4 buah yang dihadapkan ke empat penjuru angin.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Masjid juga dilarang memasang alat pengacau sinyal telepon seluler.

“Para imam juga diperintahkan untuk tidak mendelegasikan kewajiban mereka memimpin tarawih kepada seseorang tanpa menginformasikannya terlebih dahulu ke kementerian untuk mendapatkan izin,” kata Al Hamid.

Di samping itu, para imam harus berada di masjid tempat tugas mereka masing-masing pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan dan tidak boleh meninggalkannya, meskipun untuk melaksanakan umrah atau menghabiskan waktu Ramadhan di Makkah.

Para imam juga dilarang menyampaikan dakwah, kecuali mereka memiliki izin untuk melakukannya.

Imam dan muazin juga harus memastikan tidak ada para peminta-minta yang berkeliling di dalam maupun di sekitar pintu masjid.

Imam juga harus membuka pintu masjidnya sepanjang hari, sehingga jamaah dapat memasuki masjid dari siang hingga malam hari.

Imam harus memperhatikan pula kebersihan alat perlengkapan masjid, termasuk karpet shalat. Jika ada yang harus dibersihkan, maka imam harus melapor ke petugas kebersihan agar secepatnya dibereskan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:masjidold migratetarawih
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amerika Diterpa Kebakaran Hutan dan Badai
Tulisan selanjutnya Gubernur Sumbar Ajak Masyarakat Baca al-Quran Tiap Hari

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?