Hidayatullah.com—Pemerintah sementara yang dipimpin Taliban di Afghanistan pada hari Jumat mengumumkan bahwa memaksa wanita untuk menikah dilarang. Dektri terbaru ini merupakan sebuah perkembangan penting yang bertujuan untuk memberdayakan kelompok tersebut, lapor Anadolu Agency.
“Persetujuan seorang wanita dewasa diperlukan selama pernikahan. Tidak ada yang bisa memaksa seorang wanita untuk menikah,” kata komandan tinggi Taliban, Hibatullah Akhunzada dalam sebuah dekrit khusus.
Ketetapan itu antara lain menyatakan bahwa perempuan bukanlah milik, “melainkan manusia yang mulia dan mandiri; tidak ada yang bisa menjadikan wanita sebagai ganti perjanjian damai atau untuk mengakhiri permusuhan. ”
Dia mengatakan seorang janda juga memiliki “hak untuk mewarisi sebagian dari harta suaminya, anak-anak, ayah dan kerabatnya.”
“Tidak seorang pun boleh merampas hak seorang janda,” menurut dekrit itu.
Ia mengatakan, yang memiliki banyak istri harus memberikan hak kepada semua istri menurut hukum syariah dan berlaku adil. Pengumuman itu muncul ketika krisis kemanusiaan semakin dalam yang diperparah oleh tindakan AS yang memblokir miliaran cadangan Afghanistan.
Akhunzada juga meminta Kementerian Haji dan Agama untuk “mendorong para sarjana” untuk menyuntikkan “kesadaran kepada orang-orang tentang hak-hak perempuan” dan ia ingin Kementerian Informasi dan Kebudayaan “mempublikasikan artikel tentang hak-hak perempuan melalui saluran yang tersedia.”
Akhunzada juga meminta Mahkamah Agung untuk mengeluarkan arahan ke pengadilan untuk “mempertimbangkan aplikasi terkait hak-hak perempuan.”*