Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Eks Menteri Dalam Negeri Prancis Masuk Bui karena Korupsi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 14 Desember 2021 21:35 9:35 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 14 Desember 2021 21:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Claude Guéant, kepala staf era Presiden Nicolas Sarkozy, hari Senin (13/12/2021) mulai menjalani masa hukuman penjara sembilan bulan dalam kasus penyelewengan uang negara tahun 2002-2004.

Guéant, 76, masuk penjara de la Santé di Paris hari Senin, menurut konfirmasi pengacaranya seperti dilansir RFI.

Hukuman itu berkaitan dengan vonis Januari 2017.

Guéant dijatuhi hukuman penjara dua tahun, dengan satu tahun penangguhan, setelah dia dinyatakan bersalah mengambil uang dari anggaran kepolisian dan menggunakannya untuk membayar bonus tunai kepada staf kementerian, termasuk dirinya sendiri. Dia juga dihukum denda €75.000.

Claude Guéant, yang menjabat sebagai menteri dalam negeri dari 2011 sampai 2012 dalam pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy, mengajukan banding atas hukuman tahun 2017 tersebut, tetapi upayanya itu ditolak pada 2019 dan dia menjalani menjalani hukuman dengan pembebasan bersyarat.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pada 9 November tahun ini, Pengadilan Banding Paris mencabut sebagian hukuman percobaan dan pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya, karena bekas menteri itu gagal membayar denda.

Menurut hakim, Guéant seharusnya bisa “membayar lebih” dan bisa melunasinya “lebih awal”.

“Dia membayar apa yang bisa dia bayar, yaitu €3.000 sebulan, dia tidak punya uang tersembunyi sehingga dia tidak bisa membayar lebih,” kata pengacaranya Philippe Bouchez El-Ghozi.  

El-Ghozi mengatakan bahwa dia bermaksud untuk menyerahkan masalah itu kepada hakim yang bertugas menangani pelaksanaan hukuman untuk mendapatkan penyesuaian, menggarisbawahi keadaan kesehatan kliennya yang “mengkhawatirkan”.

Tahun 2017 Guéant divonis bersalah mengelola dana rahasia bernilai €210.000 ketika menjabat sebagai kepala staf menteri dalam negeri kala itu, Nicolas Sarkozy.

Kepala Kepolisian Prancis saat itu Michel Gaudin menyerahkan uang tunai €10.000 kepada Guéant setiap bulan yang diambilkan dari anggaran belanja kepolisian. Guéant mengambil setengah dari uang itu untuk dirinya sendiri dan sisanya diberikan kepada tiga stafnya sebagai bonus.

Guéant juga telah dinyatakan bersalah atas pencucian uang dan penipuan pajak atas penjualan lukisan kepada seorang pengacara Malaysia.

Dia saat ini masih menjalani penyelidikan dalam kasus pendanaan gelap kampanye presiden 2007 Nicolas Sarkozy yang terkait dengan uang dari rezim Libya pimpinan Muammar Qadhafi.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Claude GuéantKorupsiMenteriNicolas SarkozyPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kisah Warga Berjuang Meloloskan Diri dari Erupsi: Anak Saya Kesakitan Kena Abu Semeru
Tulisan selanjutnya Presiden Angola Bilang Kelaparan di Negaranya Relatif, Warganya Marah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?