Hidayatullah.com–Claude Guéant, kepala staf era Presiden Nicolas Sarkozy, hari Senin (13/12/2021) mulai menjalani masa hukuman penjara sembilan bulan dalam kasus penyelewengan uang negara tahun 2002-2004.
Guéant, 76, masuk penjara de la Santé di Paris hari Senin, menurut konfirmasi pengacaranya seperti dilansir RFI.
Hukuman itu berkaitan dengan vonis Januari 2017.
Guéant dijatuhi hukuman penjara dua tahun, dengan satu tahun penangguhan, setelah dia dinyatakan bersalah mengambil uang dari anggaran kepolisian dan menggunakannya untuk membayar bonus tunai kepada staf kementerian, termasuk dirinya sendiri. Dia juga dihukum denda €75.000.
Claude Guéant, yang menjabat sebagai menteri dalam negeri dari 2011 sampai 2012 dalam pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy, mengajukan banding atas hukuman tahun 2017 tersebut, tetapi upayanya itu ditolak pada 2019 dan dia menjalani menjalani hukuman dengan pembebasan bersyarat.
Pada 9 November tahun ini, Pengadilan Banding Paris mencabut sebagian hukuman percobaan dan pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya, karena bekas menteri itu gagal membayar denda.
Menurut hakim, Guéant seharusnya bisa “membayar lebih” dan bisa melunasinya “lebih awal”.
“Dia membayar apa yang bisa dia bayar, yaitu €3.000 sebulan, dia tidak punya uang tersembunyi sehingga dia tidak bisa membayar lebih,” kata pengacaranya Philippe Bouchez El-Ghozi.
El-Ghozi mengatakan bahwa dia bermaksud untuk menyerahkan masalah itu kepada hakim yang bertugas menangani pelaksanaan hukuman untuk mendapatkan penyesuaian, menggarisbawahi keadaan kesehatan kliennya yang “mengkhawatirkan”.
Tahun 2017 Guéant divonis bersalah mengelola dana rahasia bernilai €210.000 ketika menjabat sebagai kepala staf menteri dalam negeri kala itu, Nicolas Sarkozy.
Kepala Kepolisian Prancis saat itu Michel Gaudin menyerahkan uang tunai €10.000 kepada Guéant setiap bulan yang diambilkan dari anggaran belanja kepolisian. Guéant mengambil setengah dari uang itu untuk dirinya sendiri dan sisanya diberikan kepada tiga stafnya sebagai bonus.
Guéant juga telah dinyatakan bersalah atas pencucian uang dan penipuan pajak atas penjualan lukisan kepada seorang pengacara Malaysia.
Dia saat ini masih menjalani penyelidikan dalam kasus pendanaan gelap kampanye presiden 2007 Nicolas Sarkozy yang terkait dengan uang dari rezim Libya pimpinan Muammar Qadhafi.*