Hidayatullah.com–Polri menahan Brown awal Januari lalu sesudah dua pemuda tanggung berumur 16 dan 14 tahun mengadu telah diperkosa.
Mantan diplomat Australia yang pernah ditempatkan di Jakarta itu menyangkal telah memaksa keduanya melakukan hubungan seksual, tapi menyatakan bahwa mereka mengizinkannya.
Brown telah bekerja sebagai guru part-time di kawasan pertanian Bali Timur selama enam bulan terakhir.
Berdasarkan undang-undang perlindungan anak-anak yang berlaku di Indonesia, seorang pelanggar diancam hukuman penjara sampai 15 tahun.
Pengacara Brown menginginkan dilakukannya evaluasi psikiatris demi mewujudkan landasan bagi kemungkinan diringankannya tanggung jawab terdakwa.
11 Pebruari lalu, studi yang dilakukan kelompok pembela anak di Australia, Child Wise, menunjukkan, pulau Bali telah menjadi tempat bagi kaum Pedofili dari Eropa, Amerika Utara dan Australia.
Jaringan orang-orang asing yang bekerjasama dan menjadikan remaja dan anak-anak di Bali sebagai mangsa kelainan seksual wisatawan Asing, khususnya Australia.
Sebagian diantara orang-orang itu berpura-pura mengadopsi anak miskin, untuk kemudian digagahi.
Child Wise bulan lalu melancarkan kampanye regional yang disetujui PBB, untuk memberi penyuluhan kepada para wisatawan dan pejabat-pejabat pariwisata mengenai penghentian eksploitasi anak-anak.
Laporan baru itu dikeluarkan setelah bulan lalu seorang mantan diplomat Australia ditangkap di Indonesia atas tuduhan yang menyangkut perbuatan seks dengan anak-anak.
Pedofilia adalah kelainan seksual untuk melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak kecil. Umumnya pada anak di bawah usia 13 tahun.
Seseorang yang didiagnosis pedofilia, setidaknya berusia 16 tahun dan biasanya minimal 5 tahun lebih tua daripada korban. Korban terkadang melakukannya dengan cara kekerasan.
Selain dikenal tempat subur para pelancong yang memiliki kelainan seks, Bali juga dikenal sebaga tempat singgah para bandar narkoba internasional. (abcn/cha)