Hidayatullah.com–Austria menghentikan penerapan undang-undang yang mewajibkan semua orang dewasa disuntik vaksin Covid-19, hanya satu bulan setelah diberlakukan pertama kali di negara Uni Eropa.
Negara berpenduduk 9 juta jiwa itu termasuk segelintir negara di dunia yang mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi orang dewasa. UU tersebut mulai terapkan pada bulan Februari dan memberlakukan denda hingga €3.600 mulai pertengahan Maret terhadap mereka yang tidak mematuhinya.
Namun, Menteri Urusan UE dan Konstitusi Karoline Edtstadler mengatakan undang-undang itu “menggerogoti hak asasi” dan tidak dapat lagi dijustifikasi dengan menggunakan alasan bahaya apabila tidak melakukan vaksinasi.
“Setelah melakukan konsultasi dengan Menteri Kesehatan, kami memutuskan bahwa kita pastinya tetap mengikuti apa yang dikatakan komisi [pakar],” kata Edtstadler usai rapat kabinet, seperti dilansir AFP Rabu (9/3/2022). “Hanya saja kami tidak melihat adanya keperluan untuk memberlakukan kewajiban vaksinasi ini disebabkan varian [Omicron] yang dominan kita alami di sini.”
Varian yang sangat mudah menular itu diyakini oleh banyak kalangan kurang keparahannya dibandingkan varian-varian sebelumnya, dan sejauh ini rumah sakit di Austria masih mampu mengatasi lonjakan kasus infeksi Covid-19.
Seruan agar undang-undang itu ditinjau ulang terus menggema keras di Austria, terlebih negara itu sudah mencabut hampir semua pembatasan Covid-19 beberapa pekan terakhir.
Per Selasa kemarin, Austria mencata hampir 3 juta kasus infeksi coronavirus dan lebih dari 15.000 kematian sejak awal pandemi 2020.*