Hidayatullah.com—Pemerintahan Amerika Serikat secara resmi menetapkan bahwa kekerasan yang dilakukan terhadap minoritas Rohingya oleh militer Myanmar merupakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, kutip Reuters, sebuah langkah yang menurut para advokat harus meningkatkan upaya untuk menahan junta militer Myanmar.
Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengumumkan keputusan itu pada Senin di Museum Peringatan Holocaust AS di Washington, kata para pejabat AS, yang saat ini menampilkan pameran tentang penderitaan Rohingya. Penetapan ini terjadi hampir 14 bulan setelah dia menjabat dan berjanji untuk melakukan tinjauan baru atas kekerasan tersebut.
Antony Blinken mengumumkan tekad tersebut dalam pidatonya saat mengunjungi pameran ‘Rute Burma menuju Genosida’, menggunakan nama lama negara itu, di Museum Holocaust di Washington. Ratusan ribu Muslim Rohingya telah meninggalkan Myanmar sejak 2017, setelah tindakan keras militer yang sekarang menjadi subjek kasus genosida di mahkamah agung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Den Haag.
Angkatan bersenjata Myanmar melancarkan operasi militer pada tahun 2017 yang memaksa setidaknya 730.000 dari sebagian besar Muslim Rohingya dari rumah mereka dan ke negara tetangga Bangladesh, di mana mereka menceritakan adanya pembunuhan, pemerkosaan massal dan pembakaran. Pada tahun 2021, militer Myanmar merebut kekuasaan melalui kudeta, menggulingkan Aung San Suu Kyi dan pemerintahannya, memicu protes besar-besaran dan tindakan keras berdarah.
Pemenang Nobel perdamaian menghadapi kritik dari kelompok hak asasi manusia menyusul sikap bisunya dalam kasus Rohingya, yang saat ini berada di bawah tahanan rumah dan diadili oleh jenderal yang sama yang membelanya di Den Haag.*