Islam memandang pernikahan bukanlah semata bicara tentang cinta saja, namun juga dalam rangka menyempurnakan setengah dari agama
Oleh: Ayu Mela Yulianti
Hidayatullah.com | PASANGAN pengantin beda agama di mana perempuannya mengenakan hijab dan melakukan pemberkatan di gereja dengan seorang pria viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di salah satu gereja di Semarang, Jawa Tengah. (Semarang, Viva.com, 9 Maret 2022).
Publik kembali dibuat geger, setelah berita pernikahan seorang wanita muslimah dan laki-laki non-Muslim, terjadi beberapa waktu lalu di sebuah gereja. Mungkin inilah salah satu keberhasilan konsep moderasi beragama yang mensejajarkan dan menyamakan ajaran agama-agama. Sehingga aturan baku dalam agama sedikit demi sedikit direduksi dan dihilangkan dengan dalih HAM (hak asasi manusia) dan pluralisme agama.
Alhasil banyak kejadian yang menyelisihi aturan dalam agama Islam, utamanya dalam masalah pernikahan dan perkawinan. Padahal Islam memandang jika pernikahan bukanlah semata bicara tentang aku cinta kamu, kamu cinta aku, namun pernikahan dalam Islam adalah dalam rangka menyempurnakan setengah dari agama.
Maka wajiblah diikuti aturannya oleh setiap muslim, manakala akan menikah. Sebab pernikahan akan menghalalkan hubungan yang sebelumnya haram dilakukan.
Karenanya setiap muslim harus mengikuti aturan pernikahan dalam Islam, tidak boleh hanya mengikuti hawa nafsunya saja. Sebab jika tidak sesuai dengan aturan pernikahan dalam Islam maka hubungan pernikahannya akan masuk dalam kategori perzinahan. Sedangkan zina adalah aktivitas dosa besar.
Adapun aturan pertama dalam sebuah pernikahan dalam Islam adalah kaidah dalam memilih pasangan hidup. Bahwa Allah SWT telah menetapkan bahwa seorang muslimah wajib menikah sedangan seorang muslim dan haram menikah dengan non-Muslim. Maka seorang wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim.
Pun begitu pula dengan laki-laki muslim tidak boleh (haram) menikah dengan perempuan musyrikin. Maka menyelisihi ketentuan ini, akan berkonsekuensi pada pernikahannya menjadi batal atau tidak sah.
Dan hubungan dalam pernikahannya akan masuk dalam kategori perzinahan. Maka sangat merugi pasangan yang menikah secara beda agama, sebab tidak sah atau batal. Walaupun pesta pernikahannya digelar secara mewah dan khidmat. Namun pernikahan beda agama akan tertolak dalam pandangan Allah Swt.
Allah Swt berfirman :
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
Artinya : “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” QS. Al-Baqarah (2):221).
Inilah ketetapan yang Allah Swt tetapkan atas setiap muslim dan muslimah, sebab Allah SWT menginginkan keselamatan bagi setiap manusia, utamanya bagi setiap muslim. Sampai-sampai, saat Rasulullah ﷺ, menerimah hijrahnya para wanita yang masuk kedalam Islam, Rasul ﷺ menguji keimanan para wanita muslimah ini, dengan menetapkan bahwa pernikahan wanita muslimah yang baru masuk Islam (muallaf) tersebut, dengan para suaminya yang tetap dalam kemusyrikannya adalah batal secara otomatis sebab perbedaan keyakinan, sehingga mereka akan dihukumi cerai secara otomatis dan mengembalikan mahar yang dulu suaminya yang masih musyrik berikan.
Hal ini menunjukan satu ketetapan yang sangat jelas bahwa seorang wanita muslimah haram hukumnya menikah dengan laki-laki non-Muslim dengan keharaman yang sangat mutlak. Apakah dari kalangan ahlul kitab ataupun dari kalangan musyrikin.
Firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. AlMumtahanah : 10).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Karenanya, saatnya seorang muslimah mengetahui terlebih dahulu ajaran dalam agamanya dan ketetapan serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh agamanya (Islam), terkait sebuah konsep pernikahan. Sehingga tidak terjebak dalam pernikahan palsu yang tertolak secara agama walaupun mungkin diakui secara negara.
Namun apalah artinya pernikahan yang diakui negara namun ditolak secara agama? Sebab tidak memenuhi syarat pernikahan dalam Islam sehingga membuat pernikahannya menjadi pernikahan yang bathil atau batal dan tidak memiliki nilai apapun kecuali perzinahan.
Karenanya patutlah manusia utamanya seorang muslim dan muslimah, berfikir ulang dan berfikir beribu bahkan berjuta kali manakala ada godaan untuk menikah dengan orang yang berbeda agama dengannya, sebab berpotensi pada bathilnya (batalnya) pernikahannya dan hanya akan menyumbangkan dosa. Dan patutlah diingat bahwa setiap manusia akan mati dan akan dimintai pertanggungjawaban dalam kehidupannya didunia, termasuk dalam masalah perkawinan yang dijalaninya. Wallahualam.*
Penulis pemerhati sosial