Hidayatullah.com–Jerman mencabut pembatasan Covid-19 ketika Undang-Undang Perlindungan Infeksi yang telah diamandemen mulai berlaku mulai hari Ahad (20/3/2022).
Namun, sebagian pakar menganggap langkah ini terlalu dini. Tingkat infeksi rata-rata harian tetap tinggi, dan 132.000 orang lainnya terinfeksi kurun 24 jam terakhir, lapor Euronews Ahad.
Menteri Kesehatan Jerman Karl Lauterbach menekankan bahwa dasar hukum pembatasan Covid-19 adalah ancaman kelebihan beban dalam sistem kesehatan. Menurut Lauterbach, dia hanya bisa memberlakukan pembatasan di wilayah yang terkena dampak saja, bukan di seluruh negeri.
Sekarang terserah kepada masing-masing negara bagian untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat jika diperlukan.
Di Mecklenburg-Vorpommern, misalnya, pemerintah negara bagian memutuskan untuk memperpanjang aturan Covid-19 seperti kewajiban memakai masker di dalam ruangan hingga awal April, karena tingkat hunian di rumah sakit di wilayah tersebut lebih tinggi dari sebelumnya selama pandemi.*