Hidayatullah.com–Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Hassan Wirayuda di Jakarta, Senin (26/1) kemarin.
Menlu juga mengatakan, Amerika Serikat diminta untuk tidak menetapkan standar sendiri dalam menentukan sebuah organisasi terlibat kegiatan terorisme.
Alasannya, nama Yayasan Al Haramain tidak tercantum pada Counter-Terrorism Committe (CTC) atau Komite Melawan Teroris sebagai organisasi teroris.
Menurut Hassan, CTC mempunyai catatan resmi organisasi yang dicurigai terlibat aksi terorisme. Jika memang terbukti, maka lintasan keuangan yang mendukung aktivitas yayasan tersebut harus diblokir.
“Sepanjang belum masuk ke dalam daftar, maka negara tidak boleh mengatakan organisasi itu teroris,” kata Hassan.
Sebelumnya AS memang mendesak Indonesia melarang aktivitas Yayasan Al Haramain karena dianggap mendanai peledakan Gedung World Trade Center di New York.
Beberapa saat lalu, pemerintah Negara Paman Sam hendak mencekal kegiatan yayasan yang berbasis di Arab Saudi tersebut.
Namun, hingga kini, Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui CTC yang bekerja di bawah Dewan Keamanan tak menemukan alasan apapun berkaitan dengan aktivitas Yayasan Al Haramain.
Al Haramain adalah yayasan yang berbasis di Arab Saudi. Sebutan Al-Haramainditunjuk sebuah kota suci umat Islam, yaitu; Makkah al-Mukarramah dan Madinah al-Munawarah.
Di Indonesia, yayasan ini banyak melakukan bantuan keuangan terhadap pendidikan bagi sekolah-sekolah Islam dan pesantren.
Semenjak AS menuduh berbagai lembaga Islam internasional dan mengkait-kaitkan dengan isu terorisme, beberapa lembaga pendidikan dan pesantren yang sebelumnya secara rutin mendapatkan dana dikabarkan banyak berhenti melakukan aktifitas.
AS dengan mudah menyebut lembaga penyumbang dana dengan aktifitas terorisme meski dirinya merupakan negara terbesar penyumbang dana Israel guna membunuh rakyat Palestina. (sctv/cha)