Hidayatullah.com—Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan digulingkan dari jabatannya dalam mosi tidak percaya di Parlemen, hari Sabtu. Sebanyak 174 anggota Parlemen memberikan suara yang menentangnya.
Dengan mosi tidak percaya ini menyebabkan Khan telah kehilangan kekuasaan, beberapa hari setelah dia berusaha memblokir upaya mosi tidak percaya di Parlemen.
Mahkamah Agung hari Sabtu telah mengesahkan mosi dan memutuskan bahwa bintang kriket yang berubah menjadi politisi itu bertindak tidak konstitusional dengan sebelumnya memblokir proses dan membubarkan Parlemen, kutip Aljazeera.
Mosi yang membutuhkan 172 suara di Parlemen dari 342 kursi, ternyata didukung oleh 174 anggota Parlemen. Mengantisipasi kekalahannya, Imran Khan, yang menuduh oposisi berkolusi dengan Amerika Serikat untuk menggulingkannya, pada hari Jumat meminta para pendukungnya untuk menggelar aksi unjuk rasa secara nasional pada hari Ahad (10/4/2022).
Pilihan Khan terbatas dan jika dia melihat jumlah pemilih yang besar dalam dukungannya, dia mungkin mencoba untuk menjaga momentum protes jalanan sebagai cara untuk menekan Parlemen untuk mengadakan pemilu dini.
Khan sebelumnya mencoba untuk menghindari pemungutan suara dalam mosi tidak percaya dengan membubarkan parlemen dan mengadakan pemilu lebih awal, tetapi keputusan Mahkamah Agung memerintahkan pemungutan suara di Parlemen untuk dilanjutkan.
“Kami tidak akan membalas dendam. Kami tidak akan memenjarakan orang, tetapi hukum akan berjalan,” kata pemimpin oposisi Pakistan, Shehbaz Sharif, dalam pidatonya setelah pemungutan suara yang menggulingkan Imran Khan.
Imran Khan (69) naik ke tampuk kekuasaan pada 2018 dengan didukung militer, tetapi ia kehilangan mayoritas suara Parlemen baru-baru ini setelah sekutunya mundur dari pemerintahan koalisi.
Partai-partai oposisi mengatakan dia telah gagal untuk menghidupkan kembali ekonomi yang terpukul oleh Covid-19 atau memenuhi janji untuk membuat Pakistan bebas korupsi.*