Hidayatullah.com—Pengendara skuter listrik dan alat mobilitas personal lain yang tidak memiliki izin mengendarainya akan dikenai denda 100.000 won (US$89) mulai hari Kamis pekan ini.
Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan hari Selasa (11/5/2021), mengatakan bahwa menurut UU Lalu Lintas Jalan yang sudah diamandemen, pengendara setidaknya harus memegang SIM motor yang dapat dimiliki oleh orang berusia sedikitnya 16 tahun.
Saat ini, semua orang berusia 13 tahun atau lebih dapat mengendarai skuter listrik tanpa lisensi.
UU revisi itu juga menetapkan denda 20.000 won terhadap orang yang mengendarai skuter tanpa helm dan alat perlindungan lain, dan 40.000 won untuk mengendarai skuter dengan membonceng seseorang atau lebih.
Apabila anak berusia di bawah 13 tahun kedapatan mengendarai skuter listrik, maka walinya akan didenda 100.000 won.
Aturan baru itu berlaku baik untuk alat mobilitas personal milik sendiri maupun sewa.
Polisi mengatakan mereka akan memperkenalkan ke masyarakat terlebih dahulu aturan tersebut sampai bulan depan sebelum mulai memungut denda.
Pada masa itu, sosialisasi akan dilakukan oleh perangkat pemerintah di dekat stasiun kereta bawah tanah, universitas, taman dan tempat-tempat lain di mana skuter listrik kerap dipakai.
Penggunaan alat mobilitas personal naik tajam beberapa tahun terakhir dari 98.000 unit pada 2017 menjadi 196.000 unit pada 2019, menurut kepolisian.
Angka kecelakaan berkaitan dengan alat tersebut juga naik dari 225 dengan 4 kematian pada tahun 2018 menjadi 897 dengan 10 kematian pada tahun 2020, lapor kantor berita Yonhap.*