Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Aung San Suu Kyi Divonis Penjara dalam Dakwaan Suap

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 April 2022 19:22 7:22 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 27 April 2022 19:22
Bagikan
Min Aung Hlaing dan Aung San Suu Kyi
Panglima Militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing bersama Aung San Suu Kyi
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan di Myanmar memvonis bersalah Aung San Suu Kyi dalam dakwaan korupsi dan mengganjarnya dengan hukuman penjara.

Suu Kyi berada di dalam tahanan rumah sejak Februari 2021 ketika kudeta militer menggulingkan pemerintahan partainya hasil kemenangan dalam pemilu.

Penerima Nobel Perdamaian berusia 76 tahun itu dijerat dengan sejumlah tuduhan pidana termasuk kecurangan dalam pemilu.

Dia menyangkal semua tuduhan dan kelompok-kelompok hak asasi mengutuk persidangan atas dirinya sebagai pengadilan palsu.

Sidang-sidsng kasus Suku Kyi digelar tertutup untuk umum dan media di ibu kota Nay Pyi Taw, dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada wartawan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pada hari Rabu (27/4/2022), pengadilan junta memutuskan dirinya bersalah karena menerima suap $600.000 dalam bentuk uang tunai dan emas batangan dari mantan kepala daerah Yangon, bekas ibu kota dan wilayah terbesar di Myanmar.

Perempuan anak dari seorang jenderal itu divonis lima tahun penjara. Pengacaranya mengatakan kepada BBC bahwa mereka belum bisa bertemu dengannya.

Hukuman terakhir ini ditambah hukuman dari sejumlah vonis sebelumnya total menjadi 11 tahun penjara.

Pada bulan Desember 2021, wanita itu divonis bersalah menyulut pembangkangan terhadap militer dan melanggar aturan pembatasan Covid-19.

Pada bulan Januari 2022,  dia dinyatakan bersalah memiliki radio walkie-talkie selundupan di rumahnya dan lagi-lagi melanggar aturan Covid-19.

Suu Kyi masih menghadapi 10 tuduhan korupsi lainnya, masing-masing diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun, serta tuduhan kecurangan pemilu dan pelanggaran undang-undang rahasia pejabat negara.

Pendukungnya mengatakan tuduhan-tuduhan itu sengaja dibuat-buat oleh rezim junta untuk memastikan Suu Kyi, yang tetap sangat dihormati di Myanmar sebagai ikon demokrasi, dipenjara seumur hidup.

Jika dinyatakan bersalah atas semua tuduhan, dia diperkirakan akan menghadapi hukuman penjara total lebih dari 190 tahun.

Rezim militer Myanmar membantah tuduhan tersebut, mengatakan Suu Kyi telah menerima pengadilan yang adil dan proses hukum sejauh ini.

Kudeta bulan Februari tahun lalu di Myanmar, yang juga dikenal sebagai Burma, dilakukan beberapa bulan setelah partai pimpinan Susu Kyi, National League for Democracy (NLD), memenangkan pemilihan umum secara telak, mengalahkan partai dukungan militer.

Militer menuduh terjadi kecurangan dalam kemenangan tersebut. Namun, para pengamat independen mengatakan pemilu itu sebagian besar berjalan secara bebas dan adil.

Kudeta kemudian menyulut demonstrasi-demonstrasi anti-junta, sementara tentara menangkapi para pengunjuk rasa pro-demokrasi, aktivis dan jurnalis. Kabarnya, sudah lebih dari 10.000 orang ditangkap sejak militer merebut paksa kekuasaan.

Hampir 1.800 orang tewas dalam tindakan represif militer terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan junta, menurut laporan Assistance Association for Political Prisoners (Burma).*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aung San Suu KyiburmajuntaKorupsikudetamilitermyanmarNLDsuap
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menyambut Shalat Idul Fitri di Ewood Park Stadium
Tulisan selanjutnya Pengungsi Rohingya Banyak Alami Gatal, Muhammadiyah LhokSeumawe Bantu Periksa Kesehatan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?