Hidayatullah.com– Seorang pemuka agama Islam di Kenya meminta pengadilan agar tidak mengeluarkannya dari penjara meskipun dia dinaytakan bebas dari dakwaan terorisme.
Syaikh Guyo Gorsa Buru ditangkap pada Januari 2018 di Kenya bagian utara dan didakwa memiliki materi yang mempromosikan kelompok teroris dan berkolaborasi dengan kelompok militan al-Shabab.
Namun pekan ini, pengadilan membebaskannya dengan mengatakan negara gagal membuktikan dakwaan mereka.
Akan tetapi, Syaikh Buru menolak untuk meninggalkan penjara Kamiti yang terkenal kejam dengan mengatakan bahwa dia takut akan nyawanya, lansir BBC Jumat (6/5/2022).
Ulama itu mengatakan bahwa dia bisa diculik dan dibunuh oleh aparat pemerintah begitu dia bebas.
Hakim ketua memutuskan dia bisa tinggal di penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 30 hari setelah itu dia akan dikeluarkan.
Namun dia harus membayar kepada pemerintah untuk masa tinggal ekstranya di ‘Hotel Prodeo’ tersebut.
Syaikh Buru mengajukan berkas kasus berbeda ke pengadilan tinggi di mana dia berusaha mendapatkan perlindungan dari negara begitu dia dibebaskan.
Kasusnya ini telah menghidupkan kembali perdebatan tentang penghilangan paksa yang marak di Kenya.
Pada 2013, ulama Muslim Ibrahim Rogo Omar ditembak mati di kota pelabuhan Mombasa.
Sebuah laporan baru-baru ini oleh Amnesty International dan kelompok hak asasi manusia lainnya menyalahkan polisi atas peningkatan kebrutalan dan pembunuhan di luar proses hukum dan penculikan di Kenya.
Polisi membantah tuduhan tersebut.*