Hidayatullah.com — Arab Saudi sedang mempertimbangkan untuk membatasi ketersediaan rokok , produk tembakau dan menaikkan usia legal bagi perokok menjadi 21 tahun, kata seorang pejabat.
“Pekerjaan sedang berlangsung pada proyek yang melarang penjualan produk tembakau di toko kelontong dan supermarket,” tambah Dr Mansour Al Qahtani, sekretaris jenderal Komite Nasional Saudi untuk Pengendalian Tembakau.
Dia mengatakan bahwa komite bekerja dengan Kementerian Kesehatan dalam menerapkan strategi terkait yang ditetapkan oleh WHO termasuk menaikkan usia legal untuk memiliki akses ke produk tembakau dan kafe dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
“Kami sedang berupaya untuk menaikkan usia ini menjadi 21 tahun segera,” katanya, dilansir Gulf News (06/03/2022).
“Melegalkan penjualan produk tembakau di beberapa toko akan membuatnya tidak mudah diakses seperti sekarang ini di semua toko kelontong dan supermarket,” kata Dr Al Qahtani kepada Saudi TV Al Ekhbariya.
Dia menambahkan bahwa langkah tersebut akan membantu mengidentifikasi pelanggan produk tembakau dan membuat database tentang mereka.
Jumlah perokok di Arab Saudi, negara berpenduduk sekitar 35 juta orang, diyakini lebih dari 5 juta.
Pada tahun 2005, kerajaan meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja WHO untuk Pengendalian Tembakau.*