Hidayatullah.com– Pakaian renang yang menutupi seluruh bagian tubuh burkini tidak boleh dipakai di kolam-kolam renang publik yang dikelola pemerintah di kota Grenoble, kata pengadilan administrasi tertinggi Prancis Conseil d’Etat.
Mahkamah berpendapat bahwa aturan baru yang dibuat Pemkot Grenoble yang memperbolehkan burkini justru mengusik netralitas pelayanan publik. Keputusan hari Selasa (21/6/2022) itu memperkuat keputusan pengadilan di bawahnya, lansir Reuters.
Dewan Kota Grenoble pada 16 Mei mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan segala macam model baju renang, termasuk burkini. Namun, pembolehan burkini itu justru diprotes kalangan konservatif dan kanan-jauh.
Aturan baru itu bahkan digugat ke pengadilan oleh pemerintah Prancis ke pengadilan administrasi tingkat rendah, yang kemudian memutuskan untuk menangguhkan pemberlakuannya. Grenoble menggugat balik hingga ke Conseil d’Etat.
Setelah keputusan Mahkamah itu diumumkan, Menteri Dalam Negeri Gérald Darmanin menyatakannya sebagai kemenangan hukum separatisme, sekularisme dan Republik Prancis.*