Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mengenang Kecelakaan Derek Masjidil Haram

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 28 Juni 2022 09:38 9:38 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 28 Juni 2022 06:00
Bagikan
Kecelakaan derek Masjidil Haram
Bagikan

Kecelakaan derek di Masjidil Haram yang terjadi pada 11 September 2015 meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga dan korban

Hidayatullah.com — Sore itu, tepatnya di tanggal 27 Dzulqa’dah 1436, yang panas dan lembap para tamu Allah sedang sibuk menjalankan ibadahnya di Masjidil Haram.

Sebagian besar mereka adalah para jamaah umroh dan jamaah haji yang menunggu datangnya musim haji.

Tidak lama berselang, Allah SWT menurunkan rahmatNya berupa hujan dan angin kencang yang menurunkan suhu kota suci itu hingga hampir 15 derajat.

Sesaat setelah shalat Ashar ketika teriakan “Labaik Allahuma Labaik” bergema, tiba-tiba Masjidil Haram bergetar hebat. Kemudian terdengar suara benturan seolah-olah petir menyambar.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sebuah crane atau derek roboh akibat angin kencang dan menghantam Masjidil Haram, dan orang-orang di bawahnya. Puing-puing yang diakibatkan runtuhnya derek, menyebar di seluruh Mataaf atau pelataran Ka’bah.

Derek dilaporkan runtuh ke sisi timur masjid, dengan reruntuhan tiangnya menembus atap. Seorang saksi mata melaporkan bahwa derek runtuh dari lantai tiga di atas Masa’a atau tempat Sa’i, menghantam lantai dua Masjidil Haram.

Akibatnya, 111 jamaah syahid. Sementara, 394 jamaah terluka dengan beberapa mengalami cacat permanen. Jamaah asal Indonesia termasuk dalam mereka yang syahid, 11 jamaah dan yang terluka, 42 jamaah.

Raja Salman, penjaga Dua Masjid Suci, memerintahkan penyelidikan segera untuk menentukan penyebab kecelakaan dan juga memberi kompensasi kepada para korban.

Otoritas Pertahanan Sipil Arab Saudi mengonfirmasi bahwa sebuah derek telah roboh melalui langit-langit Masjidil Haram selama hujan dan angin kencang yang terjadi akibat badai pasir yang menerjang Makkah.

Pengadilan Arab Saudi dalam putusannya menyatakan musibah jatuhnya derek di Masjidil Haram itu sebagai “kecelakaan”.

Masjidil Haram sedang dalam proyek perluasan ketika musibah terjadi. Perluasan bertujuan agar masjid mampu menampung lebih banyak jamaah yang saat itu akan menyambut datangnya musim haji.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudiKecelakaanKecelakaan Derek 2015Kecelakaan HajiMasjidil Haram
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rusia akan kirim Misil Berkemampuan Nuklir ke Belarusia
Tulisan selanjutnya Kisah Dai Diadang Pedang Terhunus Saat Mau Khutbah Jumat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pejabat Libanon Konfirmasi Keikutsertaan Negaranya dalam Pembicaraan dengan Israel di Roma
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?