Hidayatullah.com– Di negara bagian Bauchi, Nigeria, pengadilan tinggi syariah menghukum tiga pria dengan hukuman rajam setelah mereka dinyatakan bersalah melakukan tindakan homoseksual terhadap anak-anak.
Terpidana mati itu terdiri dari dua pria muda dan seorang pria berusia 70-an tahun, kata seorang staf pengadilan kepada BBC Jumat (1/7/2022).
Keputusan itu dikeluarkan hari Rabu di kota Ningi, tetapi kabar lengkapnya baru saja mencuat.
Dalam persidangan ketiga terdakwa tidak didampingi kuasa hukum dan menyatakan dirinya bersalah. Mereka diberi kesempatan untuk banding dalam waktu satu bulan.
Komandan Hisbah, polisi syariah setempat, mengatakan kepada BBC bahwa para pria itu ditangkap pada bulan Mei di desa Wada setelah mereka dituduh mencabuli du anak lelaki yang mereka bujuk rayu dengan buah kurma dan kelapa.
Bauchi, yang mayoritas berpenduduk Muslim, merupakan satu dari belasan wilayah di utara Nigeria di mana hukum shariah diterapkan berdampingan dengan hukum sekuler.
Sementara itu di negara bagian tetangga Plateau, pengadilan sekuler hari Kamis menghukum mati tiga pria dengan cara digantung atau disuntik mati.
Mereka divonis bersalah menikam seorang pemuda hingga tewas saat bertikai ketika merayakan Natal pada 2015. Pengacara ketiga terdakwa mengatakan kepada BBC bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding.
Hukuman mati jarang dilaksanakan di Nigeria. Terpidana, yang menunggu eksekusi, biasanya justru dipenjara tanpa batas waktu.
Hukuman mati harus disetujui oleh gubernur wilayah negara bagian di mana vonis dijatuhkan.*