Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Gay Pedofil Dihukum Rajam di Bauchi Nigeria

Ama Farah
Terakhir diupdate: 1 Juli 2022 19:37 7:37 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 1 Juli 2022 19:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Di negara bagian Bauchi, Nigeria, pengadilan tinggi syariah menghukum tiga pria dengan hukuman rajam setelah mereka dinyatakan bersalah melakukan tindakan homoseksual terhadap anak-anak.

Terpidana mati itu terdiri dari dua pria muda dan seorang pria berusia 70-an tahun, kata seorang staf pengadilan kepada BBC Jumat (1/7/2022).

Keputusan itu dikeluarkan hari Rabu di kota Ningi, tetapi kabar lengkapnya baru saja mencuat.

Dalam persidangan ketiga terdakwa tidak didampingi kuasa hukum dan menyatakan dirinya bersalah. Mereka diberi kesempatan untuk banding dalam waktu satu bulan.

Komandan Hisbah, polisi syariah setempat, mengatakan kepada BBC bahwa para pria itu ditangkap pada bulan Mei di desa Wada setelah mereka dituduh mencabuli du anak lelaki yang mereka bujuk rayu dengan buah kurma dan kelapa.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Bauchi, yang mayoritas berpenduduk Muslim, merupakan satu dari belasan wilayah di utara Nigeria di mana hukum shariah diterapkan berdampingan dengan hukum sekuler.

Sementara itu di negara bagian tetangga Plateau, pengadilan sekuler hari Kamis menghukum mati tiga pria dengan cara digantung atau disuntik mati.

Mereka divonis bersalah menikam seorang pemuda hingga tewas saat bertikai ketika merayakan Natal pada 2015. Pengacara ketiga terdakwa mengatakan kepada BBC bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding.

Hukuman mati jarang dilaksanakan di Nigeria. Terpidana, yang menunggu eksekusi, biasanya justru dipenjara tanpa batas waktu.

Hukuman mati harus disetujui oleh gubernur wilayah negara bagian di mana vonis dijatuhkan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gayhomoseksualhukuman matinigeriaPedofilrajamsyariah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Holywings Digugat Rp 100 Miliar Buntut Promosi Miras Pakai Nama Muhammad
Tulisan selanjutnya Penduduk Australia Dulu 90% Kristen Sekarang 44%

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?