Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Holywings Digugat Rp 100 Miliar Buntut Promosi Miras Pakai Nama Muhammad

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 1 Juli 2022 18:30 6:30 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 1 Juli 2022 18:29
Bagikan
Belasan orang yang punya nama "Muhammad" dan "Maria" mendatangi PN Tangerang untuk mendaftarkan gugatan kepada pengelola PT ABG atau Holywings Group.*
Bagikan

Hidayatullah.com– Buntut dari promosi minuman keras untuk orang bernama Muhammad dan Maria, Holywings Indonesia digugat Rp 100 miliar.

Penggugat tersebut adalah orang-orang yang bernama Muhammad.

Diketahui, belasan orang yang punya nama “Muhammad” dan “Maria” mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendaftarkan gugatan kepada pengelola PT ABG atau Holywings Group.

Menurut para penggugat, tindakan Holywings mempromosikan miras tersebut adalah penghinaan, pelecehan, dan penistaan agama.

Kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko, mengatakan, kliennya tersakiti atas promo miras oleh Holywings tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca juga: Anies Cabut Izin 12 Outlet Holywings

Beragama tanggapan warganet terhadap gugatan tersebut. Pendukung gugatan itu, misalnya akun @hasbibayu, berkata, “gpp kalo ini sih, gua dukung…😂😂 biar gak main” lg sama sara ya..” Ia mengomentari postingan informasi gugatan tersebut di akun @fakta.indo, pantauan hidayatullah.com pada Jumat (01/07/2022).

“Jadi dari hal ini ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti,” kata Kuasa hukum penggugat pada Kamis (30/06/2022) dikutip akun Fakta Indo, Jumat (01/07/2022).

Menurut Hendarsam Marantoko, pihaknya mendampingi perwakilan kelompok yang punya nama Muhammad dan Maria. Mereka meminta agar PN Tangerang yang akan memeriksa perkara ini untuk mengadili, memutus, dan mengabulkan tuntutan kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar atas penghinaan terhadap penggugat yang menyandang nama Muhammad dan Maria.

Tak sedikit pula netizen yang berkomentar sebaliknya terhadap gugatan tersebut. “Trus klo d bayar duitnya buat sape???😂😂😂,” tulis @arcadia211.

Diketahui, gugatan Rp 100 miliar itu salah satu dampak dari promo miras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings baru-baru ini.

Selain itu, outlet-outlet Holywings di berbagai kota/provinsi juga ditutup pemerintah daerah setempat, misalnya di DKI Jakarta.*

Baca juga: Pemkot Surabaya Cabut Izin Holywings, Sebut Harus Diberi Pelajaran

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HolywingsMariaMuhammadpenghinaan agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Viral Produk Makanan Berlabel Halal Mengandung Alkohol, MUI Beri Penjelasan
Tulisan selanjutnya Gay Pedofil Dihukum Rajam di Bauchi Nigeria

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?