Hidayatullah.com– Buntut dari promosi minuman keras untuk orang bernama Muhammad dan Maria, Holywings Indonesia digugat Rp 100 miliar.
Penggugat tersebut adalah orang-orang yang bernama Muhammad.
Diketahui, belasan orang yang punya nama “Muhammad” dan “Maria” mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendaftarkan gugatan kepada pengelola PT ABG atau Holywings Group.
Menurut para penggugat, tindakan Holywings mempromosikan miras tersebut adalah penghinaan, pelecehan, dan penistaan agama.
Kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko, mengatakan, kliennya tersakiti atas promo miras oleh Holywings tersebut.
Baca juga: Anies Cabut Izin 12 Outlet Holywings
Beragama tanggapan warganet terhadap gugatan tersebut. Pendukung gugatan itu, misalnya akun @hasbibayu, berkata, “gpp kalo ini sih, gua dukung…😂😂 biar gak main” lg sama sara ya..” Ia mengomentari postingan informasi gugatan tersebut di akun @fakta.indo, pantauan hidayatullah.com pada Jumat (01/07/2022).
“Jadi dari hal ini ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti,” kata Kuasa hukum penggugat pada Kamis (30/06/2022) dikutip akun Fakta Indo, Jumat (01/07/2022).
Menurut Hendarsam Marantoko, pihaknya mendampingi perwakilan kelompok yang punya nama Muhammad dan Maria. Mereka meminta agar PN Tangerang yang akan memeriksa perkara ini untuk mengadili, memutus, dan mengabulkan tuntutan kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar atas penghinaan terhadap penggugat yang menyandang nama Muhammad dan Maria.
Tak sedikit pula netizen yang berkomentar sebaliknya terhadap gugatan tersebut. “Trus klo d bayar duitnya buat sape???😂😂😂,” tulis @arcadia211.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Diketahui, gugatan Rp 100 miliar itu salah satu dampak dari promo miras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings baru-baru ini.
Selain itu, outlet-outlet Holywings di berbagai kota/provinsi juga ditutup pemerintah daerah setempat, misalnya di DKI Jakarta.*
Baca juga: Pemkot Surabaya Cabut Izin Holywings, Sebut Harus Diberi Pelajaran