Hidayatullah.com–Dewan Militer Mesir mengumumkan dicabutnya status darurat yang berlaku di negara tersebut sejak tiga puluh tahun lalu. Pencabutan status itu berlaku sejak hari Kamis (31/5/2012). Demikian dilansir Aljazeera.
Sementara itu, Ikhwanul Muslimin juga menyatakan bahwa satu faksi saja tidak akan mungkin memikul tanggung jawab penuh atas nasib negara dalam situasi tersebut.
Dalam pernyataannya yang dilansir kantor berita Timur Tengah, Dewan Militer juga menegaskan bahwa militer masih terus mengambil tanggung jawab nasional untuk melindungi tanah air dan warga Mesir dalam masa penting ini, hingga nanti penyerahan kekuasaan.
Status darurat militer di Mesir yang berimbas pada pembatasan kebebasan publik tersebut diberlakukan sejak terbunuhnya Presiden Mesir Anwar Sadat pada tahun 1981.*