Hidayatullah.com– Ketua Mahkamah Agung Kenya melonggarkan persyaratan bagi pengacara yang akan diambil sumpah profesinya untuk tidak mengenakan wig sebagaimana tradisi selama ini disebabkan terbatasnya pasokan.
Pengacara dan hakim di Kenya dan beberapa negara Afrika lainnya masih mengenakan wig putih ikal tradisional pada acara-acara resmi, yang merupakan warisan kolonialisme Inggris.
Hakim Agung Martha Koome mengatakan pada hari Rabu (3/8/2022) bahwa banyaknya jumlah pengacara yang diterima sebagai advokat pengadilan tinggi telah mempersulit mereka untuk mendapatkan wig disebabkan pasokan rambut palsu itu terbatas.
“Setelah diberitahu tentang sulitnya memperoleh periwig disebabkan banyaknya pemohon, dengan ini saya dengan mengesampingkan persyaratan tersebut untuk upacara khusus ini,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Meski demikian, bagi mereka yang ingin menggunakan aksesoris kepala itu masih dipersilahkan.
Lebih dari 700 pengacara akan diambil sumpah profesinya sebagai advokat dalam seremoni yang dipimpin ketua mahkamah agung hari Jumat ini.*