Hidayatullah.com– Pengadilan di Prancis menggugurkan dakwaan terhadap kontingen pasukan perdamaian PBB asal Prancis yang ditugaskan di Rwanda tahun 1994 yang dituduh melakukan genosida atas salah satu suku setempat.
Melansir sumber-sumber kehakiman hari Rabu (7/9/2022) AFP melaporkan bahwa para penyintas dari pembantaian Juni 1994 di perbukitan Bisesero di Rwanda barat menuduh pasukan Prancis dengan sengaja menyerahkan mereka kepada para ekstremis suku Hutu, yang membunuh ratusan orang di daerah itu hanya dalam beberapa hari.
Pihak kejaksaan Prancis pada Desember 2005 membuka investigasi kriminal guna mengetahui apakah ada kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi, setelah laporan pengaduan dimasukkan oleh para penyintas disokong oleh kelompok-kelompok peduli HAM.
Namun, upaya hukum para penyintas itu gagal karena para hakim yang menangani kasus itu berpendapat gugatan tersebut tidak layak.
Menurut pernyataan dari jaksa penuntut di Paris Laure Beccuau, hakim menolak kasus itu karena penyelidik dianggap belum dapat menetapkan bahwa benar ada partisipasi langsung pasukan Prancis dalam pembantaian di kamp pengungsi tersebut, atau memberikan bantuan kepada pelaku pembantaian, atau terlibat secara tidak langsung.
Prancis, yang memiliki hubungan dekat dengan pemerintah etnis Hutu yang berkuasa di Rwanda saat itu, mengerahkan ribuan tentara dalam misi penjaga perdamaian yang didukung PBB di negara itu saat genosida terjadi.
Maret 2021, sebuah laporan yang disusun oleh ahli-ahli sejarah menyimpulkan bahwa pemerintah Prancis ikut bertanggung jawab “serius dan luar biasa” atas terjadinya pembantaian sekitar 800.000 orang, kebanyakan dari etnis minoritas Tutsi.
Diperkirakan 50.000 orang tewas di daerah Bisesero, yang dianggap sebagai daerah benteng perlawanan Tutsi.
Keputusan hakim untuk membatalkan kasus ini masih dapat diajukan banding.*