Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Sultan Selangor Cabut Gelar yang Diberikan kepada Najib Razak dan Rosmah Mansor

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 September 2022 20:04 8:04 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 12 September 2022 20:03
Bagikan
Najib Razak dan istrinya Rosmah Mansor.
Bagikan

Hidayatullah.com– Raja Negeri Selangor Sultan Sharafuddin Idris Shah, hari Senin (12/9/2022), mencabut gelar yang pernah diberikan oleh negara kepada bekas perdana menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak dan istrinya Datin Seri Rosmah Mansor menyusul vonis bersalah mereka dalam kasus pidana korupsi.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Setiausaha Kerajaan Negeri Selangor Datuk Haris Kasim, dikatakan bahwa keputusan tersebut diambil oleh Sultan Selangor setelah menggelar Special Royal Council Meeting di Istana Alam Shah hari ini, lapor Malay Mail.

Keputusan berlaku tanggal 12 September 2022, sesuai dengan hak prerogatif sultan yang dijamin dalam Konstitusi Pemerintahan Selangor 1959 serta konvensi-konvensi yang berlaku di negeri Selangor.

Najib dianugerahi Order of His Majesty the Crown Prince of Selangor First Class atau Seri Paduka Mahkota Selangor (SPMS) dengan sebutan gelar Dato’ (Datuk) Seri pada 2004, dan Order of His Majesty the Crown Prince of Selangor (DPMS) Second Class dengan sebutan gelar Dato’ (Datuk) pada 1992.

Gelar tersebut dicabut karena Najib menjadi terdakwa di Pengadilan Tinggi dalam sejumlah tuduhan terkait penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran amanat dan pencucian uang dana di lembaga keuangan SRC International Sdn Bhd. Pada 23 Agustus 2022, Pengadilan Federal Malaysia mengukuhkan vonis bersalah dan hukuman yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sementara itu istrinya, Rosmah Mansor, dianugerahi First Class Membership of SPMS dengan sebutan gelar Datin Paduka Seri pada tahun 2005.

Dia divonis bersalah dalam tiga dakwaan terkait suap-menyuap pada 1 September 2022 oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KorupsiMalaysiaNajib Razakpencucian uangPerdana MenteriRosmah MansorSelangor
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dipakai Latihan Taliban Helikopter Black Hawk Jatuh Tiga Tewas
Tulisan selanjutnya Ketua DPRD Mengundurkan Diri karena Tak Hafal Pancasila

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?