Hidayatullah.com– Raja Negeri Selangor Sultan Sharafuddin Idris Shah, hari Senin (12/9/2022), mencabut gelar yang pernah diberikan oleh negara kepada bekas perdana menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak dan istrinya Datin Seri Rosmah Mansor menyusul vonis bersalah mereka dalam kasus pidana korupsi.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan Setiausaha Kerajaan Negeri Selangor Datuk Haris Kasim, dikatakan bahwa keputusan tersebut diambil oleh Sultan Selangor setelah menggelar Special Royal Council Meeting di Istana Alam Shah hari ini, lapor Malay Mail.
Keputusan berlaku tanggal 12 September 2022, sesuai dengan hak prerogatif sultan yang dijamin dalam Konstitusi Pemerintahan Selangor 1959 serta konvensi-konvensi yang berlaku di negeri Selangor.
Najib dianugerahi Order of His Majesty the Crown Prince of Selangor First Class atau Seri Paduka Mahkota Selangor (SPMS) dengan sebutan gelar Dato’ (Datuk) Seri pada 2004, dan Order of His Majesty the Crown Prince of Selangor (DPMS) Second Class dengan sebutan gelar Dato’ (Datuk) pada 1992.
Gelar tersebut dicabut karena Najib menjadi terdakwa di Pengadilan Tinggi dalam sejumlah tuduhan terkait penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran amanat dan pencucian uang dana di lembaga keuangan SRC International Sdn Bhd. Pada 23 Agustus 2022, Pengadilan Federal Malaysia mengukuhkan vonis bersalah dan hukuman yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sementara itu istrinya, Rosmah Mansor, dianugerahi First Class Membership of SPMS dengan sebutan gelar Datin Paduka Seri pada tahun 2005.
Dia divonis bersalah dalam tiga dakwaan terkait suap-menyuap pada 1 September 2022 oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.*