Hidayatullah.com–Jaksa antiteror Prancis telah membuka penyelidikan awal atas penyiksaan dan tindakan barbarisme yang diduga dilakukan oleh jenderal asal Uni Emirat Ahmed Nasser Al-Raisi yang pada November 2021 didaulat menjadi kepala Interpol, kata sumber-sumber kehakiman hari Kamis.
Penyelidikan itu menyusul pengaduan oleh sebuah LSM, yang menuding Raisi menyiksa seorang tokoh oposisi ketika dia bekerja sebagai pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri UEA, lansir AFP Jumat (25/3/2022).
Gulf Centre for Human rights (GCHR) percaya bahwa Raisi adalah salah satu orang yang bertanggung jawab atas penyiksaan Ahmed Mansoor, penentang pemerintah Emirat. Organisasi itu memasukkan pengaduannya pada bulan Januari ke jaksa unit antiteror yang tugasnya antara lain menangani kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebelum Raisi dicalonkan sebagai presiden Interpol dugaan pelanggaran HAM tersebut sudah mengemuka.
Meskipun demikian dia tetap terpilih, berkat sumbangan dana yang cukup besar dari UEA untuk markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
Ada juga tuduhan yang mengatakan bahwa Abu Dhabi menyalahgunakan sistem Interpol yang disebut “red notice” untuk meringkus para oposan pemerintah.*