Hidayatullah.com—Pemerintah Singapura telah melarang film lokal tentang agama dan isu lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) yang ditayangkan di New York tahun ini. Menurut pihak berwenang Singapura, pelarangan film tersebut diberlakukan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan ‘perpecahan sosial’, kutip AFP.
Infocomm Media Development Authority (IMDA) melalui pernyataan mengumumkan bahwa film #LookAtMe besutan Ken Kwek dinilai telah “melanggar pedoman klasifikasi film” dan tidak dapat diputar di dalam negeri.
Film tersebut diputar Juli lalu di Festival Film Asia New York di mana film tersebut berkompetisi dalam kategori Film Fitur Terbaik dan memenangkan penghargaan Juri Khusus untuk penampilan terbaik.
Pernyataan IMDA yang dikeluarkan bersama dengan Kementerian Kebudayaan dan Dalam Negeri Singapura menginformasikan bahwa film “memburukkan komunitas agama dan berpotensi menimbulkan permusuhan dan perpecahan sosial di antara komunitas multi-rasial di republik ini.”
“Film ini tentang karakter utama yang tersinggung oleh sikap seorang pendeta pria tentang homoseksualitas dan memposting komentar provokatif di media sosial, yang menjadi viral,” kata Kementerian Dalam Negeri Singapura.
Ketegangan meletus dengan protagonis ‘merencanakan serangan balas dendam’ terhadap pendeta yang terlibat, yang juga digambarkan melakukan tindakan yang dilarang oleh agamanya. Sementara itu, tim di balik film tersebut mengaku sangat kecewa dengan keputusan tersebut dan akan mengajukan banding.*