Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Dihukum Penjara Seumur Hidup, Teroris Christchurch Ajukan Banding

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 8 November 2022 22:34 10:34 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 8 November 2022 22:28
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Teroris yang membantai 51 orang di masjid Christchurch Selandia Baru pada 2019 mengajukan banding atas vonis dan hukuman seumur hidupnya.

“Banding terhadap hukuman dan putusan telah diajukan,” kata Liz Kennedy, juru bicara Ketua Mahkamah Agung, mengatakan pada Selasa, lansir TRT World (08/11/2022).

Berbekal senjata semi otomatis, Brenton Tarrant menyerang para jamaah sholat Jumat di dua masjid pada Maret 2019. Dia juga menyiarkan aksi teror dan pembantaian itu secara langsung.

Seluruh korban tewas dan terluka adalah Muslim, termasuk anak-anak, perempuan dan orang tua.

Warga negara Australia itu mengaku bersalah atas pembunuhan 51 jamaah, percobaan pembunuhan terhadap 40 orang lainnya dan satu tuduhan terorisme. Dia diberi hukuman terberat dalam sejarah modern Selandia Baru – penjara seumur hidup, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Tindakan ‘tidak manusiawi’

Dalam sidang putusan pada Agustus 2020, Hakim Cameron Mander mengatakan dia menjatuhkan hukuman seberat mungkin untuk tindakan “tidak manusiawi” Tarrant.

“Kejahatan Anda sangat jahat, bahkan jika Anda ditahan sampai mati, itu tidak akan mengurangi hukuman dan celaan,” kata Mander saat itu.

Setelah 17 menit streaming langsung serangan masjid oleh Tarrant, Facebook mengatakan telah menghapus 1,5 juta salinan rekaman video streaming itu dalam 24 jam pertama.

Serangan itu mendorong Selandia Baru untuk segera mengeluarkan undang-undang baru yang melarang jenis senjata semi-otomatis paling mematikan. Dalam skema pembelian balik, pemilik senjata menyerahkan lebih dari 50.000 senjata kepada polisi.

Peristiwa serangan teroris di Christchurch, Selandia Baru itu juga membuat dunia mendesak platform media sosial untuk mencegah atau segera menghentikan siaran langsung aksi kekerasan dan teror.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aksi terorChristchurchpenembakan masjid selandia baruSelandia Baruterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gelar Pahlawan Nasional KH. Ahmad Sanusi, HNW: Semua Anggota BPUPKI Mestinya Dianugrahi Gelar Pahlawan
Tulisan selanjutnya Populasi Dunia Mencapai 8 Miliar dan akan Bertambah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Berita
13 Oktober 2026 17:01
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Terbaru

  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?