Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Dihukum Penjara Seumur Hidup, Teroris Christchurch Ajukan Banding

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 8 November 2022 22:34 10:34 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 8 November 2022 22:28
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Teroris yang membantai 51 orang di masjid Christchurch Selandia Baru pada 2019 mengajukan banding atas vonis dan hukuman seumur hidupnya.

“Banding terhadap hukuman dan putusan telah diajukan,” kata Liz Kennedy, juru bicara Ketua Mahkamah Agung, mengatakan pada Selasa, lansir TRT World (08/11/2022).

Berbekal senjata semi otomatis, Brenton Tarrant menyerang para jamaah sholat Jumat di dua masjid pada Maret 2019. Dia juga menyiarkan aksi teror dan pembantaian itu secara langsung.

Seluruh korban tewas dan terluka adalah Muslim, termasuk anak-anak, perempuan dan orang tua.

Warga negara Australia itu mengaku bersalah atas pembunuhan 51 jamaah, percobaan pembunuhan terhadap 40 orang lainnya dan satu tuduhan terorisme. Dia diberi hukuman terberat dalam sejarah modern Selandia Baru – penjara seumur hidup, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Tindakan ‘tidak manusiawi’

Dalam sidang putusan pada Agustus 2020, Hakim Cameron Mander mengatakan dia menjatuhkan hukuman seberat mungkin untuk tindakan “tidak manusiawi” Tarrant.

“Kejahatan Anda sangat jahat, bahkan jika Anda ditahan sampai mati, itu tidak akan mengurangi hukuman dan celaan,” kata Mander saat itu.

Setelah 17 menit streaming langsung serangan masjid oleh Tarrant, Facebook mengatakan telah menghapus 1,5 juta salinan rekaman video streaming itu dalam 24 jam pertama.

Serangan itu mendorong Selandia Baru untuk segera mengeluarkan undang-undang baru yang melarang jenis senjata semi-otomatis paling mematikan. Dalam skema pembelian balik, pemilik senjata menyerahkan lebih dari 50.000 senjata kepada polisi.

Peristiwa serangan teroris di Christchurch, Selandia Baru itu juga membuat dunia mendesak platform media sosial untuk mencegah atau segera menghentikan siaran langsung aksi kekerasan dan teror.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aksi terorChristchurchpenembakan masjid selandia baruSelandia Baruterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gelar Pahlawan Nasional KH. Ahmad Sanusi, HNW: Semua Anggota BPUPKI Mestinya Dianugrahi Gelar Pahlawan
Tulisan selanjutnya Populasi Dunia Mencapai 8 Miliar dan akan Bertambah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?