Hidayatullah.com– Badan antikorupsi Arab Saudi menangkap seorang hakim di Madinah yang diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusannya.
Komisi nasional antikorupsi Arab Saudi Nazaha, hari Senin (14/11/2022), lewat Twitter mengatakan bahwa hakim tersebut telah mengambil uang suap $133.000 (500.000riyal), pembayaran pertama dari total uang suap $1,06 juta (4.000.000 riyal) yang akan diterimanya, lansir Alarabiya.
Hakim tersebut, Ibrahim bin Abdulaziz al-Juhani, dari pengadilan banding wilayah Madinah, telah ditangkap dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Nazaha mengatakan pihaknya akan terus memburu siapa saja “yang mengeksploitasi jabatan publik untuk kepentingan pribadi atau merugikan kepentingan umum dalam bentuk apapun, dan akan terus menegakkan hukum, tanpa ada toleransi terhadap korupsi.”.
Nazaha didirikan pada 2011 dan telah menangani kasus-kasus korupsi terkemuka di Arab Saudi – termasuk yang melibatkan orang dekat keluarga kerajaan – selama satu dekade terakhir.*