Hidayatullah.com — Sebuah restoran di Prancis dihukum denda usai melarang masuk seorang perempuan Muslim karena mengenakan jilbab.
Pengadilan di kota Bayonne di wilayah Basque memutuskan bahwa pemilik restoran, wanita tua berusia 64 tahun, bersalah atas tindakan diskriminasi agama karena meminta seorang perempuan Muslim untuk melepas jilbabnya sebelum masuk ke restorannya, lansir Anadolu (30/11/2022).
Insiden diskriminasi itu terjadi pada Hari Ibu di bulan Juli. Saat itu korban, perempuan Muslim, datang ke restoran tersebut untuk makan malam bersama putranya.
Rekaman, yang menjadi bukti di persidangan, menunjukkan korban bersama putranya tiba di pintu restoran. Melihat keduanya, pelaku lalu menghentikan mereka untuk masuk ke restoran karena korban memakai “penutup kepala dari Zaman Kegelapan.”
Pemilik restoran, yang diyakini beragama Kristen karena mengenakan kalung salib, mengatakan kepada korban bahwa “jilbab adalah alat untuk menaklukkan wanita”.
Korban yang mengaku kaget dengan perkataan yang ditujukan pelaku kepadanya langsung pergi ke kantor polisi. Ia lalu mengajukan pengaduan diskriminasi.
Dengan penerapan undang-undang yang menargetkan Muslim di Prancis, serangan Islamofobia dan diskriminatif terhadap wanita berjilbab, Muslim dan tempat ibadah Islam telah meningkat, yang tampaknya telah memperkuat serangan rasis anti-Muslim.
Baru-baru ini, keputusan kotamadya Grenoble untuk mengizinkan pakaian renang bercadar di pantai umum dan kolam renang di negara itu ditangguhkan oleh pengadilan atas instruksi Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin.*
Kenyataan Zaman Revolusi Media
Media lemah = Da’wah lemah = Ummat lemah
Media kuat = Da’wah kuat = Ummat kuat
Langkah Nyata
Waqafkan sebagian harta kita untuk media
Demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Wakaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media