Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Ubah Hukuman Mati Petinggi Al-Ikhwan Menjadi Penjara Seumur Hidup

Ama Farah
Terakhir diupdate: 31 Agustus 2014 11:42 11:42 am
Ama Farah
Dipublikasikan 31 Agustus 2014 11:39
Bagikan
Badi' saat di kantor polisi 20 Agustus 2013.
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Kriminal Giza mengubah hukuman mati atas sejumlah tokoh penting Al-Ikhwan, termasuk Muhammad Badi, menjadi penjara seumur hidup, lansir Ahram Online.

Pada bulan Juni pengadilan memvonis pimpinan Al-Ikhwan Al-Muslimun Muhammad Badi dan 13 terdakwa lainnya dengan hukuman mati karena dianggap menjadi pemicu pembunuhan ketika terjadi bentrokan di Masjid Al-Istiqama di Giza, Juli 2013, menyusul dilengserkannya Muhammad Mursy dari kursi kepresidenan.

Hari Sabtu (30/8/2014) pengadilan menurunkan vonis mati atas Badi, Muhammad El-Beltagi, Esam El-Erian dan lima tokoh Al-Ikhwan lainnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Pengadilan pada saat yang sama mengukuhkan vonis mati atas enam orang lainnya yang diadili secara in absentia, termasuk Assim Abdul Majid –tokoh Jamaah Al-Islamiyyah yang buron.

Perubahan vonis itu dilakukan setelah kantor mufti Mesir menilai bukti-bukti pendukung untuk memberikan vonis mati atas beberapa petinggi Al-Ikhwan kurang.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Di Mesir vonis hukuman mati dikonsultasikan ke dewan mufti sebelum dikeluarkan lagi putusan penegasannya. Meskipun masukan dari dewan mufti itu bersifat tidak mengikat, pengadilan biasanya memperhatikan masukan dari mufti sebelum akhirnya mengeluarkan putusan penegasannya. Para terdakwa kemudian masih bisa menggugat kembali vonis dari hakim atau mengajukan banding.

Bentrokan di Masjil Al-Istiqama pada Juli 2013 menyebabkan sedikitnya 9 orang tewas dan 20 lainnya luka-luka.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polisi Inggris Menangkap Pelaku Pemukulan atas Politisi Pro-Palestina George Galloway
Tulisan selanjutnya Delegasi Al-Azhar Kunjungi Shujaiya, Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?