Hidayatullah.com–Pemerintah Turki mengumumkan pencabutan larangan berhijab di sekolah-sekolah menengah. Sebuah kebijakan yang tidak disukai sekularis.
Wakil Perdana Menteri Bulent Arinc mengatakan bahwa amandemen dilakukan atas peraturan seragam sekolah pelajar putri, di mana mereka tidak lagi dipaksa untuk membiarkan kepalanya terbuka (tidak berkerudung).
“Saya memahami bahwa sebagian pelajar putri sudah sejak lama menunggu (amandemen) regulasi sekolah menengah ini,” kata Arinc kepada para wartawan setelah menghadiri pertemuan kabinet Senin malam lalu dikutip AFP (23/9/2014).
Perdana Menteri Ahmet Davutoglu menyambut baik perubahan peraturan itu yang disebutnya sebagai upaya demokratisasi.
“Ini seharusnya tidak dilihat sebagai pencabutan larangan penggunaan kerudung,” kata Davutoglu kepada stasiun televisi swasta NTV Senin kemarin, seraya mengatakan bahwa upaya untuk memberikan kebebasan dan demokratisasi telah dilakukan di berbagai bidang.
Namun, perubahan peraturan itu tidak disukai orang-orang sekuler.
Kamuran Karaca, ketua sebuah organisasi pendidikan Egitim-Sen, mengatakan kebijakan itu akan menimbulkan “trauma” di kalangan masyarakat Turki.
“Masyarakat Turki menuju kembali ke abad pertengahan melalui eksploitasi agama,” kata Karaca.
Dengan tujuan reformasi untuk mendorong kebebasan dan demokrasi, tahun lalu Turki mencabut peraturan yang sudah lama berlaku berupa larangan berkerudung bagi wanita pegawai negeri. Kebijakan itu disebut kelompok sekuler sebagai upaya islamisasi negara Turki yang sekuler.
Sebagaimana diketahui pendiri Turki moderen, Mustafa Kemal Ataturk, yang berkuasa setelah Kekhalifahan Utsmani runtuh, memberlakukan pemisahan yang tegas antara agama dan negara.
Presiden Recep Tayyip Erdogan, yang sebelumnya menjabat perdana menteri, dituding para sekularis berupaya menggerogoti legasi Ataturk. Tudingan itu dibantah Erdogan.