Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Dua Putra Husni Mubarak akan Keluar dari Penjara

Ama Farah
Terakhir diupdate: 13 Oktober 2015 13:05 1:05 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 13 Oktober 2015 10:01
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Jamal dan Alaa Mubarak akan dibebaskan dari penjara menyusul keputusan pengadilan hari Senin (12/10/2015), yang menyatakan bahwa mereka telah menjalani masa hukuman tiga tahun terkait dakwaan penggelapan uang negara yang dikenal sebagai “kasus istana kepresidenan”.

Keputusan itu dikeluarkan setelah kedua putra mantan presiden Husni Mubarak itu menggugat masa penahanan mereka yang berkepanjangan.

Pengacara keduanya, Farid El-Deeb, mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya telah berada di dalam sel selama 43 bulan, yang berarti telah melewati masa hukuman 3 tahun penjara seperti vonis pengadilan terakhir Mei lalu.

Pengadilan Pidana Kairo memutuskan gugatan kedua putra Mubarak itu memenuhi syarat-syarat hukum dan berhasil membuktikan bahwa mereka telah menjalani masa hukumannya.

Husni Mubarak dan kedua putranya itu divonis bersalah pada bulan Mei lalu karena menggelapkan uang negara sebesar LE125 juta (sekitar 216,4 milyar rupiah) dari anggaran pusat komunikasi kepresidenan. Uang itu, menurut dakwaan, justru mereka pakai untuk membangun gedung milik pribadi.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Setelah dinyatakan bersalah Husni Mubarak juga dihukum penjara dalam kasus itu, dan sudah dibebaskan setelah menjalani masa hukumannya.

Kedua putra Mubarak masih menghadapi dakwaan korupsi lain terkait transaksi di bursa saham, yang pengadilannya ditunda hingga 17 Oktober, lapor Ahram Online.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Husni MubarakMesir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Persatuan Ulama Dunia: Amerika dan Israel Tak Mampu Padamkan Intifada
Tulisan selanjutnya Syiah Hizbullah Berduka Komandan Terpentingnya Tewas di Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?