Hidayatullah.com—Pengadilan banding hari Kamis (30/1/2020) membebaskan Kardinal Prancis Philippe Barbarin dari dakwaan menutup-nutupi kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pendeta pedofil pada tahun 1970-an.
Pengadilan banding di kota Lyon itu tidak menjelaskan alasan membebaskan Barbarin dari dakwaan, keputusan yang sejalan dengan tuntutan kantor kejaksaan, lapor RFI.
Uskup Agung Lyon Philippe Barbarin dituding gagal melaporkan serangan-serangan seksual yang dilakukan oleh pendeta Bernard Preynat, yang sekarang sudah dilucuti jubah kependetaannya. Preynat sendiri berurusan dengan hukum di pengadilan pidana Lyon.
Barbarin, sekarang berusia 69 tahun, pada bulan Maret 2019 dinyatakan bersalah menutu-nutupi serangan seksual yang dilakukan Preynat dan diganjar hukuman percobaan enam bulan penjara.
Ketika keputusan pengadilan banding hari Kamis diumumkan, pengacara Barbarin, Jean-Felix Luciani berkata, “Ketidakadilan hari ini diperbaiki … Kardinal Barbarin (dinyatakan) tidak bersalah.”
Berbicara di persidangan banding bulan November 2019, Barbarin mengatakan dia menggugat vonis yang dijatuhkan atas dirinya karena “tidak dapat melihat dengan jelas apa sesungguhnya kesalahan saya.”
Barbarin merupakan pejabat Gereja Katolik tertinggi yang tersangkut kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh rohaniwan di Prancis. Barbarin berusaha mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi Paus Fransiskus menolak menerima surat pengunduran dirinya sampai proses persidangan banding tuntas.
Sementeara itu, pihak jaksa penuntut dalam kasus Preynat meminta agar bekas rohaniwan Katolik itu dihukum “tidak kurang dari 8 tahun penjara.” Keputusan dari persidangannya akan diumumkan pada 16 Maret 2020.*