Hidayatullah.com — Lembaga Islam berpengaruh di India menerbitkan anjuran baru, meminta masyarakat untuk menghindari mahar tinggi dan pernikahan mewah setelah seorang Muslimah bunuh diri karena menjadi korban kekerasan suaminya.
Dilansir Al Jazeera pada Jumat (02/04/2021), dalam anjuran yang diterbitkan pekan lalu, Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India (AIMPLB) meminta umat Islam untuk mengambil “sumpah” menahan diri dari menuntut mahar (tinggi) dan menjaga upacara pernikahan tetap sederhana tanpa “ritual, adat istiadat, dan kegiatan mewah yang tidak perlu” .
AIMPLB secara luas dianggap sebagai perwakilan Muslim India, yang merupakan lebih dari 14 persen dari 1,3 miliar populasi India.
Anjuran lembaga itu, juga memuat sebuah dokumen untuk ditandatangani dan diikuti umat Islam, diterbitkan oleh ketua AIMPLB Maulana Rabe Hasan Nadvi.
Langkah itu dilakukan setelah seorang Muslimah di negara bagian Gujarat, India barat, meninggal karena bunuh diri dengan menenggelamkan dirinya di sungai pada bulan lalu, diduga karena kekerasan fisik oleh suami dan mertuanya demi mahar.
Dalam tradisi yang berkembang di India, membayar mahar dibebankan kepada pihak wanita. Kebiasaan yang berasal dari kebudayaan Hindu ini sampai sekarang masih memengaruhi sebagian masyarakat Muslim yang tinggal di wilayah tersebut.
Insiden itu memicu perdebatan di seluruh negeri tentang kejahatan sosial yang terkait dengan pernikahan Muslim dan komunitas lainnya.
Selain itu, AIMPLB telah meluncurkan gerakan edukasi nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kejahatan semacam itu.
Dalam gerakan nasional itu, para pemimpin dan ulama Muslim akan menganjurkan masyarakat untuk menyelenggarakan pernikahan yang sesuai dengan syariah Islam dan menimalisir biaya pernikahan.
Anjuran baru AIMPLB melarang resepsi pernikahan, kembang api, tarian dan makanan mewah, menyebutkan tidak Islami. AIMPLB hanya memperbolehkan Dawat Walima, perjamuan menyambut mempelai perempuan di rumah mempelai laki-laki setelah menikah.
Lembaga tersebut mengatakan undangan untuk pesta pernikahan seharusnya diberikan kepada anggota masyarakat yang miskin dan membutuhkan.
Maulana Umrain Mahfooz Rahmani, sekretaris AIMPLB, mengatakan tindakan untuk mengakhiri kejahatan sosial disebabkan mahar tidak diputuskan secara tiba-tiba.
“Dewan Hukum Pribadi Muslim telah bekerja selama bertahun-tahun untuk membawa perubahan yang baik dalam masyarakat dan memotivasi umat Islam untuk mengakhiri praktik dan kebiasaan buruk. Sejauh menyangkut pernikahan, pekerjaan telah dilakukan selama bertahun-tahun sehingga praktik jahat yang terkait dengannya dapat diatasi,” katanya kepada Anadolu Agency.
Rahmani mengatakan pernikahan Muslim di India jarang dilangsungkan di masjid. Tapi sekarang perubahan yang baik sedang terjadi dan sejumlah besar pernikahan dilakukan di masjid dan banyak ritual non-Islam telah ditinggalkan, tambahnya.
Meskipun ada perubahan, katanya, “aspek yang menyakitkan” adalah banyak perempuan miskin yang tetap tidak menikah karena keluarga mereka tidak mampu mengeluarkan banyak uang.
“Ada banyak orang lain yang menderita bahkan setelah menikah karena permintaan mas kawin terus berlanjut dan suami dan keluarganya terus menekan istri untuk memberi lebih banyak mas kawin,” katanya.
“Banyak gadis bunuh diri karena tidak mampu menanggung pelecehan fisik dan mental. Untuk mengakhiri semua ini, anjuran baru telah dibuat dan sedang dikerjakan di seluruh negeri.”
Rahmani mengatakan anggota AIMPLB ada di seluruh negeri. “Di antara mereka adalah Muslim terkenal dari berbagai lapisan masyarakat Muslim India seperti pemimpin agama, pengacara, politisi, cendekiawan, dan profesional lainnya. Mereka sudah diminta mendukung program edukasi ini di daerah masing-masing,” ujarnya.
“Selama tiga Jumat terakhir, diskusi dan argumen terjadi di masjid-masjid setelah shalat Jumat dan bahaya dari sistem mas kawin dan upacara pernikahan besar dijelaskan kepada orang-orang. Orang-orang yang mengunjungi masjid untuk shalat diberi tahu untuk menghindari mas kawin dan pemborosan. ”
Zafaryab Jilani, salah satu tokoh AIMPLB, menekankan gagasan Islam bahwa pernikahan adalah sebuah persetujuan atau akad.
“Upaya kami membuat nikah lebih mudah dan sederhana bagi masyarakat,” katanya.
“Kami ingin mereka menghindari pengeluaran uang yang tidak perlu untuk pernikahan sehingga mereka dapat memberikan contoh yang baik di hadapan masyarakat,” tutupnya.*