Hidayatullah.com – Sebuah pengadilan di Osaka Jepang memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis tidak melanggar konstitusi.
Putusan itu menjadi pukulan keras bagi pasangan gay dan pendukungnya setelah pengadilan Jepang lain pada 2021 memutuskan bahwa kegagalan untuk mengakui pernikahan sesama jenis adalah “tidak konstitusional”.
Konstitusi Jepang mendefinisikan pernikahan sebagai pernikahan antara “kedua jenis kelamin”.
Diantara negara G7, Jepang menjadi satu-satunya negara maju yang tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis.
Selain menolak klaim mereka bahwa tidak dapat menikah adalah tidak konstitusional, pengadilan juga menolak tuntutan ganti rugi sebesar 1 juta yen ($7.414) untuk setiap pasangan yang telah menderita “diskriminasi yang tidak adil” dengan tidak diizinkan untuk menikah.
Para penggugat berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, lapor kantor berita Kyodo.
Konstitusi Jepang, yang diberlakukan setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua, mendefinisikan pernikahan sebagai salah satu “kesepakatan bersama antara kedua jenis kelamin”.
Di bawah aturan saat ini, pasangan sesama jenis tidak diperbolehkan menikah secara sah, tidak dapat mewarisi aset pasangannya, dan tidak memiliki hak orang tua atas anak pasangannya.
Meskipun sertifikat kemitraan yang dikeluarkan oleh beberapa kota membantu pasangan sesama jenis untuk menyewa tempat bersama dan memiliki hak kunjungan rumah sakit, mereka tidak memberi mereka hak hukum penuh yang dinikmati oleh pasangan heteroseksual.
Aktivis juga mengatakan sikap konservatif terhadap homoseksualitas berarti banyak orang Jepang LGBTQ masih tidak berani mengungkapkan kepada teman dan keluarga mereka.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
**************
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri