Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Minta Polemik Hukum Musik Diakhiri karena Sudah Tidak Produktif

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Mei 2024 15:29 3:29 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 Mei 2024 16:26
Bagikan
Ketua MUI bidang Seni, Budaya, dan Peradaban Islam, KH Dr Jeje Zaenudin
Bagikan

Hidayatullah.com— Ketua MUI bidang Seni, Budaya, dan Peradaban Islam, KH Dr Jeje Zaenudin meminta masyarakat menyudahi dan mengakhiri polemik hukum misik yang kini sudah tidak produktif dan saling serang pribadi. 

Menurut Jeje, polemik masalah hukum musik dan lagu, hanyalah mendaur ulang perdebatan masalah fikih klasik yang sudah ada berabad-abad. Hanya saja menurutnya, polimik yang terjadi bebera minggu ini menjadi tidak produktif karena sudah saling mencela dan menghakimi.

“Menurut hemat saya meskipun ada manfaatnya, tetapi perdebatan itu tidak produktif dan tidak memberi solusi. Malah berdampak pro-kontra di kalangan masyarakat awam yang diikuti dengan saling mecela dan menghakimi antara yang pro dan kontra, sebagaimana bisa dibaca dalam komentar-komentar di medsos dari masing-masing pihak,” kata Kiai Jeje dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

Diketahui, sepekan terakhir polemik tentang hukum musik dan lagu kembali ramai di media sosial di kalangan para penggiat kajian Islam.

Polemik yang dipicu tentang penerjemahan Surat Asy Syuara sebagai “Surat Para Penyair” yang diidentikan dengan “para pemusik” oleh salah seorang pendakwah, kemudian memicu kembali polemik dan perdebatan hukum musik.

Baca Juga

Kibarkan Bendera Palestina, Ratusan Warga Yunani Hadang Kapal Pesiar Wisatawan ‘Israel’
70 Ribu Warga Palestina Hadiri Shalat Jumat di Masjidil Aqsha, Ribuan Datang Sejak Subuh
Ratusan Pemukim ‘Israel’ Nodai Masjidil Aqsha, Lakukan Ritual Yahudi
‘Israel’ Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh Kepala Polisi Gaza
Lima Strategi PBNU untuk Wujudkan Pesantren Aman

Masalahnya, dalam komen-komen di medsos telah berlebihan dan menjurus saling menjelekkan antar kelompok yang pro dan kontra.  

Perbedaan Hukum Musik  

Menurut Dr Jeje, adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama sejak jaman dulu itu menunjukkan bahwa masalah musik dan lagu tidak ada dalil yang qath’i dan sharih (dalil yang secara pasti dan tegas dari Al-Quran, hadits, maupun Ijma’  ulama tentang pengharamannya secara mutlaq).

Karena jika ada dalil yang pasti, jelas, dan tegas dari Al-Quran, hadits, ataupun Ijma’, maka tidak mungkin terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sejak jaman dulu.

“Semua dalil yang dijadikan sandaran bersifat zhanny dalalah yang penafsirannya bersifat ijtihady subjektif. Oleh sebab itu sepatutnya kita semua bersikap tasamuh atau toleran terhadap pendapat yang berbeda,” ujar dia.

“Sungguh suatu sikap arogan dan tidak bijak ketika memaksakan kepada semua orang untuk tunduk dan hanya mengikuti pendapat madzhab kelompoknya yang diklaim paling benar,” sambungnya.

Padahal yang pasti dan disepakati keharamannya oleh semua ulama adalah segala musik dan lagu yang isinya mengandung, mendorong atau menyebabkan pelaku dan pendengarnya melakukan maksiat, berbuat dosa, mengerjakan kefasikan dan kekufuran, baik secara iktikadnya, ucapannya, maupun perbuatannya.

“Tidaklah bijak jika saat ini kita terus mendaur ulang perdebatan dan polemik, apalagi membangun narasi dan opini destruktif yang terkesan meningkatkan fanatisme kepada pengikut masing-masing kelompok,” tuturnya.

Hal mendesak untuk dipikirkan dan dilakukan saat ini adalah mencari solusi dari fenomena dan fakta berkembangnya industri musik dan nyanyian yang telah menjadi bagian budaya kehidupan masyarakat manusia secara global.

Di mana tidak bisa dipungkiri sebagiannya itu cenderung merusak akhlak, moral, dan keadaban masyarakat yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menjeneralisir hukumnya bahwa segala jenis musik dan lagu adalah haram.

“Dari tinjauan filosofi dan normatifnya, musik dan nyanyian atau lagu adalah bagian dari ekspresi naluri keindahan dalam diri manusia. Sedang naluri keindahan itu sendiri adalah bagian dari fitrah penciptaan manusia,” ujar Kiai Jeje.

Jeje menerangkan bahwa keindahan juga sifat dan perkara yang dicintai Allah. Dalam hadits sahih Rasul bersabda bahwa Allah itu Mahaindah dan mencintai keindahan. Musik dan lagu adalah ekspresi fitrah manusia tentang keindahan suara dan nada.

Sebagaimana keindahan model pakaian, arsitektur bangunan, lukisan, dan lain sebagainya. Maka mustahil Allah yang menciptakan fitrah keindahan itu dalam diri manusia lalu mengharamkan secara mutlak segala yang indah itu, jika tidak menimbulkan kemaksiatan kepada-Nya.

“Maka menjadi tugas para ulama kita memberi solusi, bimbingan, dan arahan kepada umatnya, bagaimana perkembangan seni dan budaya itu berada dalam relnya sebagai ekspresi fitrah naluriah yang Allah karuniakan kepada manusia, agar tidak melanggar akidah dan syariah agama-Nya,” jelas Kiai Jeje.

“Bagaimana ajaran Islam dapat mewadahi dan menyalurkan naluri keindahan yang diekspresikan dengan melahirkan seni budaya yang Islami.  Di antaranya dengan mengembangkan dan memodernisir seni Islami di bidang sastra, syair dan puisi, lagu dan nada, lukisan dan kaligrafi, fashion dan arsitektur, dan lain sebagainya,” imbuhnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dalil qath'iHeadlinehukum musikKH Dr Jeje ZaenudinMUIperbedaan pendapatsharih
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Al Jazeera Kecam Zionis  Menutup Kantor Beritanya di Baitul Maqdis
Tulisan selanjutnya Polisi Belanda Bubarkan Demonstrasi pro-Palestina di Kampus Universitas Amsterdam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jutaan Senjata Api di Tangan Warga Sipil, Thailand akan Perketat Izin Kepemilikan Usai Penembakan di Sekolah

Berita
9 Agustus 2026 05:33
Peringatan Arbain, Pro-Rezim Iran Bentrok dengan Pendukung Sadiq al-Shirazi
Lima Strategi PBNU untuk Wujudkan Pesantren Aman
Muhammadiyah Dorong Media AfiliasiMu Terhubung dalam Satu Ekosistem Digital
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Terbaru

  • Kibarkan Bendera Palestina, Ratusan Warga Yunani Hadang Kapal Pesiar Wisatawan ‘Israel’
  • 70 Ribu Warga Palestina Hadiri Shalat Jumat di Masjidil Aqsha, Ribuan Datang Sejak Subuh
  • Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
  • Ratusan Pemukim ‘Israel’ Nodai Masjidil Aqsha, Lakukan Ritual Yahudi
  • ‘Israel’ Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh Kepala Polisi Gaza
  • Lima Strategi PBNU untuk Wujudkan Pesantren Aman
  • RMI PBNU: Jangan Tutup-tutupi Kekerasan di Pesantren
  • Bertemu Pimpinan US CENTCOM, PM Ali al-Zaidi Tegaskan Komitmen Mengakhiri Kehadiran Militer Amerika di Iraq
  • Muhammadiyah Dorong Media AfiliasiMu Terhubung dalam Satu Ekosistem Digital
  • Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah, Dorong Media Tetap Cepat, Akurat dan Harus Benar di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

RMI PBNU: Jangan Tutup-tutupi Kekerasan di Pesantren

14 Agustus 2026 05:00
Berita

Bertemu Pimpinan US CENTCOM, PM Ali al-Zaidi Tegaskan Komitmen Mengakhiri Kehadiran Militer Amerika di Iraq

13 Agustus 2026 20:04
Berita

Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah, Dorong Media Tetap Cepat, Akurat dan Harus Benar di Era Digital

13 Agustus 2026 18:30
Berita

Hari Literasi Muhammadiyah, Pers Didorong Jadi Penguat Demokrasi dan Ekosistem Ilmu Pengetahuan

13 Agustus 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?