Hidayatullah.com — Pihak berwenang Afghanistan telah mulai secara terbuka menerapkan hukuman hudud Syariah yaitu berupa hukum cambuk untuk pertama kalinya sejak Taliban merebut kekuasaan setahun yang lalu.
Media setempat melaporkan bahwa di provinsi Zabul dua wanita dan seorang pria dicambuk di depan umum sebanyak 39 kali setelah terbukti melakukan perzinahan.
Rahmatullah Hammad, kepala informasi dan budaya Imarah Islam Afghanistan di Zabul, memberikan rincian kepada media. Dia berkata “Di kota Qalat, ibu kota provinsi Zabul, enam orang ditangkap beberapa waktu lalu. Setelah penyelidikan dan pembuktian kejahatan, pengadilan banding mengeluarkan hukuman publik. Mereka dihukum. Seorang wanita dan seorang pria dihukum karena perzinahan, dan masing-masing dicambuk 39 kali.”
Menurut media lokal, pasangan itu hidup bersama tanpa menikah dan terlibat dalam hubungan seksual. Selain menjatuhi hukum cambuk, Afghanistan juga menghukum terpidana pria enam tahun penjara dan terpidana perempuan divonis dua tahun.
Wanita kedua yang tinggal di gedung yang sama dengan pasangan itu dicambuk 20 kali dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena membiarkan hubungan seksual terjadi.
Secara terpisah, dua pria dicambuk 20 kali setelah ditangkap atas tuduhan perampokan di provinsi yang sama. Mereka divonis satu bulan penjara.
“Keputusan [dibuat] berdasarkan Syariah, wajar jika itu akan berlaku di pemerintahan Islam,” Bilal Karimi, wakil juru bicara Taliban, mengatakan kepada outlet berita lokal Tolo News.
Bulan lalu pemimpin Imarah Islam, Syekh Hibatullah Akhundzada, menyerukan penerapan hukum Syariah di Afghanistan, menekankan perlunya melestarikan nilai-nilai Islam.
Dia mengatakan pada pertemuan gubernur provinsi di Kandahar bahwa ada kebutuhan untuk menyelesaikan setiap masalah melalui Syariah dan bukan hukum buatan manusia.
“Selama 20 tahun terakhir, ada banyak retorika anti-Syariah dan Islam dan undang-undang yang dibuat oleh rakyat tidak dapat diterapkan,” kata juru bicara Imarah Islam Zabiullah Mujahid juga seperti dikutip Tolo News (07/08/2022).*