Hidayatullah.com–Tawarab dana dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) ini direalisasikan melalui program riset yang disebut Riset Andalan Perguruan Tinggi dan Industri (Rapid). “Yang berbeda dari program Rapid ini adalah hasil penelitiannya harus bernilai jual dan menjadi produk unggulan negara,” kata Direktur Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) Ditjen Dikti Depdiknas Dodi Nandika di Jakarta, Sabtu pada wartawan. Menurut dia, jangka waktu penelitian maksimal yang diberikan kepada kelompok peneliti itu selama tiga tahun, sehingga total dananya mencapai lebih dari Rp 1 miliar. “Agar hasil penelitiannya memiliki nilai jual, kami juga mengundang pihak industri yang `penciuman’-nya lebih tajam atas kemungkinan berhasil tidaknya produk tersebut di pasaran,” katanya. Dodi mengatakan dana penelitian pada tahap awal diambil dari APBN untuk sektor pendidikan, dan pada tahun pertama 2004 akan dibiayai enam judul kegiatan. “Untuk selanjutnya dana penelitian kita harapkan bisa diperoleh dari partisipasi kalangan industri yang berkepentingan terhadap pengembangan produknya”, katanya. Bila industri yang mendanai sebagian atau seluruh biaya penelitian, dia menambahkan, hasil produksinya -apakah berupa barang atau bahan baku- bisa dipatenkan oleh kelompok penelitian dan perusahaan tersebut. “Pengusul harus menunjukkan potensi industri mitra yang akan memanfaatkan teknologi, dan produk hasil penelitian yang diusulkan serta kesanggupan industri mitra dalam memberikan kontribusi pendanaan tunai yang merupakan keunggulan pengusul,” katanya. Bidang-bidang penelitian yang dilaksanakan dalam program Rapid akan ditentukan dengan pola top down, yakni sebuah tim akan menentukan bidang penelitian yang dinilai sangat strategis bagi peningkatan daya saing dan kemandirian bangsa. Bidang penelitian itu meliputi pertanian dan pangan, kesehatan, teknologi informasi dan kedirgantaraan, energi terbarukan (renewable energy), material baru (new materials), dan pertahanan. Program Rapid sebenarnya memberikan kesempatan bagi terwujudnya hubungan kerja sinergis lembaga penghasil konsep dan teknologi dengan industri dan lembaga manufaktur. “Selanjutnya penelitian yang menghasilkan produk-produk industrial modern diharapkan mampu memutuskan rantai ketergantungan dengan pihak luar negeri,” katanya. Untuk membangkitkan gairah industri nasional dalam perkembangan teknologi berbasis riset, pihaknya mengharapkan pemerintah memberlakukan sistem insentif pajak bagi industri yang mendonasikan dana riset ke perguruan tinggi, atau badan litbang pemerintah berupa keringanan atau penghapusan pajak (PPn) untuk periode tertentu. (sk)