Hidayatullah.com–Keterangan saksi M Nur tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh JPU Ad Hoc Widodo Supriadi dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) peristiwa berdarah Tanjungpriok 12 September 1984. Menurut saksi dalam BAP-nya ia melihat puluhan tahanan yang terluka, pingsan dan berdarah-darah tersebut karena ia sendiri juga ditahan di RTM Cimanggis tersebut selama tiga minggu. Ia juga menegaskan bahwa para tahanan tersebut dalam keadaan setengah telanjang karena hanya mengenakan pakaian dalam saja. Sementara dalam keterangan dalam BAP, saksi mengatakan bahwa peristiwa Tanjungpriok merupakan rekayasa. Bentuk rekayasa tersebut antara lain, sehabis saksi melakukan ceramah selalu diminta untuk melaporkan ke Laksus (Kodim Jakut 0502). Saksi, yang seorang ustad dan sering berceramah di wilayah Tanjungpriok, memang melapor ke Laksus seusai berceramah. Hal itu ia lakukan atas perintah salah seorang anggota Kodim 0502 Jakut berpangkat kapten. Bentuk rekayasa lainnya, menurut saksi pada saat ia dan teman-temannya disidangkan atas kasus tersebut, ternyata majelis hakim dan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya. Meskipun demikian, saksi pada waktu itu dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro ini, selain membacakan keterangan saksi M Nur dalam BAP, juga akan mendengarkan keterangan saksi janda mendiang alm. Amir Biki, Ny Dewi Wardah. Dalam perkara Sutrisno Mascung dan kawan-kawan, seluruh terdakwa dikenai dakwaan kumulatif (berlapis) alternatif meliputi dakwaan kesatu melanggar Pasal 7 huruf b jis Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Kemudian, dakwaan kedua yang terdiri atas dakwaan primer dan subsider. Dakwaan primernya adalah melanggar Pasal 7 huruf b jis Pasal 9 huruf a, Pasal 41, Pasal 37 UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP, Pasal 53 Ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidernya adalah melanggar Pasal 7 huruf b jis Pasal 9 huruf h, Pasal 40, UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Atas pelanggaran terhadap dakwaan-dakwaan itu, terdakwa Mascung dkk diancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Tersangka Kapten (Art) Sutrisno Mascung, saat kejadian menjabat Komandan Regu III Artileri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse)-06 dengan pangkat sersan dua. Dia bersama sepuluh anak buahnya ikut terlibat dalam peristiwa berdarah pada 12 September 1984. Mereka ditugaskan oleh Kapten Sriyanto (terdakwa dalam berkas terpisah-kini Komandan Jenderal Koppasus berpangkat Mayor Jenderal-red) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi II Operasi Komando Distrik Militer (Kodim) 0502 Jakarta Utara untuk berjaga-jaga di depan Markas Polres Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso. Di tempat tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB, pasukan bentrok dengan sekelompok massa yang dipimpin Amir Biki. Insiden dengan penembakan dari pihak aparat keamanan pimpinan Sersan Dua Sutrisno Mascung itu menimbulkan korban jiwa, di antaranya Amir Biki sendiri. Disebutkan, jumlah korban jiwa seluruhnya ada 23 orang. Sedangkan menurut versi sejumlah saksi serta hasil penyelidikan Komnas HAM, korban jiwa yang jatuh mencapai seratusan orang. (ant/gtr)